Berita Siantar Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobiler di SD Negeri Siantar, Satu di Antaranya Asal Nias

Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO/Tribun-medan.com/DOK POLRES SIANTAR
PAPARAN KASUS BOBOL SEKOLAH - Polsek Siantar Utara menangkap dua pemuda yang terlibat dalam komplotan penggasak SD di Siantar, Sabtu (10/1/2025) - POLRES SIANTAR 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Rabu (24/12/2025) lalu. 

Pelaku yang saat itu memanfaatkan momen Libur Nataru sempat menggasak barang-barang elektronik dan Alat Tulis Kantor (ATK) milik sekolah tersebut. 

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku adalah dua orang yakni EZ (26) Warga Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematagsiantar.

"Kemudian temannya RRN (25) warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias dan tinggal di jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," kata Kapolsek. 

Penangkapan berhasil dilakukan usai dilakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan pihak sekolah bahwa telah terjadi kemalingan dengan aksi merusak pintu menuju Perpustakaan dan pintu ruang simpanan barang aset sekolah. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku EZ saat baru sampai di rumah dan langsung mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian di sekolah. Darinya ditemukan barang hasil curian berupa 3 buah Infocus dan 3 buah Laptop dibawa pelaku kerumah pelaku lain berinisial ON (DPO). 

Keterangan aksi pencurian pun berkembang dengan pelaku lain berinisal RRN dan orang yang bernama Pak N (DPO). pelaku RRN mengaku telah menjual barang hasil curian 3 buah laptop tersebut di Toko Azka Computer yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Kota Pematangsiantar. 

"Mendengar itu Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku RRN ke Toko Azka Computer kemudian mengamankan barang bukti 2 unit Laptop masing masing 1 unit laptop merk ASUS warna merah kombinasi hitam dengan No seri 36426/SDPP/20143965 dan 1 unit Laptop merk ASUS warna Hitam dengan No seri 48563/SDPP/2016/2900," kata Kapolsek. 

"Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana," beber AKP Jahrona.

Polisi pun terus memburu dua pelaku lain dengan barang bukti yang hilang berupa 1 unit Printer Epson L 3110 harga Rp. 3.465.000, 1 unit Laptop Toshiba harga Rp. 12.000.000, 1 unit Laptop Asus Rp. 6.900.000, dan 1 unit Laptop Acer Rp. 7.000.000.

Para pelaku juga menggasak 1 Hardisk Eksternal Rp. 1.400.000, 1 Loud Speaker Rp. 3.675.000, 4 Infocus Rp. 25.300.000, 1 Infocus Rp. 6.600.000, 1 Infocus Next Cam Rp. 4.500.000, 1 Laptop Asus Rp. 7.000.000, ATK Rp. 5.000.000. Akibat kejadian tersebut SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani mengalami kerugian sebesar Rp 82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok. 

"Namun saat dilakukan pengembangan ON dan N maupun barang hasil curian tidak ditemukan di rumahnya," jelas Jahrona. 

 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved