Berita Siantar Terkini

Tak Jadi Berkantor di Eks-Rumah Singgah Covid-19, BPBD Siantar Beber Alasan Tim Response Rate

BPBD diwacanakan menempati objek tersebut bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
BATAL DITEMPATI - Sebuah Rumah di Jalan Sisingamangaraja (Sebelah Rumah Singgah Isolasi eks Covid-19) yang tak batal ditempati oleh BPBD Siantar, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala BPBD Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap membeberkan alasan pihaknya batal menempati kantor baru di areal eks-Rumah Singgah Covid-19, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. 

Seharusnya, BPBD diwacanakan menempati objek tersebut bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar. Adapun eks-rumah singgah Covid-19 dibeli Pemko Siantar pada tahun 2025 dengan banderol Rp 14 miliar. 

“Iya, kita sudah bersurat untuk belum menempati area Rumah Singgah Isolasi Covid-19 itu. Karena kantor kita kebetulan sudah pas di tengah kota. Jadi bisa menjangkau dari tengah-tengah,” kata Dedi Idris Harahap kepada reporter Tribun-Medan, Senin (9/2/2026).

Lanjut Dedi, bahwa BPBD sejatinya harus sepaket dengan Disdamkar Kota Pematangsiantar. Sehingga tingkat waktu merespons panggilan bencana dari laporan masyarakat bisa berjalan bersamaan. 

“Kita punya Time Response Rate sekitar <15>

Adapun Kantor BPBD Kota Pematangsiantar saat ini berada hanya beberapa puluh meter dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar. Keduanya menempati area perkantoran Jalan Porsea dan Jalan Tarutung, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. 

Dedi sendiri mengusulkan agar BPBD Pematangsiantar memakai Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang lokasinya bersebelahan. Sebab pihak BPS sendiri sedang membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja.

“Kita sudah bersurat ke Pak Sekda. Kalau bisa kita bertahan di kantor yang ada. Dan kalau bisa meminta, kita pengin memperluas kantor dengan memakai Kantor BPS yang sekarang. Soalnya BPS kan lagi bangun kantor baru,” kata Dedi kembali. 

Kantor BPBD Kota Pematangsiantar saat ini relatif sempit untuk mendukung mobilitas pegawai saat melaksanakan tugas. Selain halaman yang terbatas, BPBD pun tak leluasa untuk meningkatkan tinggi bangunan lantaran status kantor adalah objek Cagar Budaya.

"Sempat ada usul kami pindah ke Siantar Marimbun. Tapi kejauhan. Dan lokasinya kabarnya sudah dipakai untuk Gerai Koperasi Merah Putih," papar Dedi. 

(alj/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved