Seleb

Polisi Segera Panggil Erin Dugaan Penganiayaan Terhadap ART, Terancam 2,5 Tahun Penjara

AKP Joko memastikan pihaknya akan memanggil Erin untuk diperiksa sebagai terlapor.

Tayang: | Diperbarui:
IST
KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ART - Herawati, asisten rumah tangga yang melaporkan dugaan kekerasan oleh majikannya Rien Wartia Trigina, menunjukkan kondisi luka yang dialaminya usai kejadian di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). 

Isu ini viral di media sosial dan langsung memicu gelombang reaksi dari netizen.

Kasus tersebut mencuat dari unggahan di Threads yang menarasikan adanya kekerasan fisik hingga dugaan pelanggaran hak korban, dan nama Erin terseret di dalamnya.

Baca juga: DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi

Kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026.

AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin

"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko.

"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."

"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.

Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.

Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.

"Sementara visum belum ada," jelasnya.

Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut AKP Joko, mantan istri Andre Taulany itu terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan."

"Nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved