Berita Seleb

Ammar Zoni Ganti Pengacara setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Kini Upayakan Banding: Banyak Janggal

Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

Ia pun menyinggung penasihat hukum Ammar Zoni tak becus dalam bekerja membela klien.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar Kamelia.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan.

Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni pun harus mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.

Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.

Dalam jalannya persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum hingga para terdakwa menghadirkan para saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli.

Pada salah satu sidang, Ammar Zoni mengaku pernah dimintai Rp3 miliar oleh oknum polisi agar lepas dari hukuman kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba sebelum perkara ini naik ke meja hijau.

Ammar Zoni mengaku diperas oleh oknum polisi senilai Rp300 juta di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Selain itu, ia diminta menanggung sepuluh orang sekaligus dengan total dana yang harus disiapkan mencapai Rp3 miliar.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved