Berita Seleb
Ammar Zoni Ganti Pengacara setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Kini Upayakan Banding: Banyak Janggal
Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Ia pun menyinggung penasihat hukum Ammar Zoni tak becus dalam bekerja membela klien.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar Kamelia.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.
"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan.
Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni pun harus mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.
Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.
Dalam jalannya persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum hingga para terdakwa menghadirkan para saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli.
Pada salah satu sidang, Ammar Zoni mengaku pernah dimintai Rp3 miliar oleh oknum polisi agar lepas dari hukuman kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba sebelum perkara ini naik ke meja hijau.
Ammar Zoni mengaku diperas oleh oknum polisi senilai Rp300 juta di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Selain itu, ia diminta menanggung sepuluh orang sekaligus dengan total dana yang harus disiapkan mencapai Rp3 miliar.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Inara Rusli Sinis Disinggung Soal Foto Bareng Pria Ditutup Stiker: Bapak Kau Insanul |
|
|---|
| Disarankan agar Dijual, Uya Kuya Masih Pertahankan Rumah Bekas Penjarahan: Itu Hasil Kerja Saya |
|
|---|
| Pinkan Mambo Minta Cerai Lagi, Tak Terima Arya Khan Bangun Rumah Pakai Uang Endorse |
|
|---|
| Kesalnya Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Suami Astrid: Kenapa Saya Lagi yang Difitnah |
|
|---|
| Inara Rusli Lupa Ustaz yang Nikahkan dan Tanpa Sakti Tapi Tetap Kekeuh Bantah Zina dengan Insanul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-zoni-vonis-7-tahun.jpg)