Berita Seleb

Ammar Zoni Ganti Pengacara setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Kini Upayakan Banding: Banyak Janggal

Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

TRIBUN-MEDAN.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kasus pengedaran narkoba terhadap Ammar Zoni memicu gejolak di internal tim hukum sang aktor.

Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tim kuasa hukum baru mengonfirmasi bahwa per hari Kamis (23/4/2026), hubungan kerja sama antara Ammar Zoni dengan pengacara sebelumnya, Jon Mathias, telah berakhir.

"Kami telah bertemu dengan Bang Ammar. Beliau menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum yang lama hingga tingkat Pengadilan Negeri. Jadi, untuk tahap selanjutnya, mandat tersebut kini berada di tangan kami," ujar perwakilan tim Krishna Murti Law and Partners, dilansir dari tayangan Intens Investigasi.

SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni usai sidang pembacaan pleidoi. Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangisnya, Kamis (2/4/2026). Suara Ammar Zoni bergetar saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim.
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni usai sidang pembacaan pleidoi. Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangisnya, Kamis (2/4/2026). Suara Ammar Zoni bergetar saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Kepada tim hukum barunya, Ammar menceritakan ketidakpuasannya dan adanya beberapa poin yang dirasa mengganjal selama proses hukum berlangsung.

"Bang Ammar merasa ada hal-hal yang janggal saat persidangan. Beliau merasa kurang puas dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan serta hasil vonis yang diberikan," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tim hukum baru menegaskan bahwa mereka akan segera mengajukan banding.

Target utama mereka adalah mengupayakan keadilan yang lebih maksimal bagi Ammar, termasuk harapan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding," tegasnya.

Penunjukan kuasa hukum baru ini rupanya tak lepas dari campur tangan mantan kekasihnya, Dokter Kamelia.

"Jadi selama proses persidangan berjalan, ya ada komunikasi juga dengan dr. Kamil kan, mungkin kita direkomendasi oleh beliau," beber tim kuasa hukum.

Mereka optimistis dapat menemukan celah hukum untuk memperjuangkan hak-hak Ammar Zoni dalam mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.

"Dan insyaallah ya cocok dengan kami ya untuk menjalankan upaya hukum yang sedang berjalan di tingkat yang lebih tinggi seperti itu," tandasnya.

Reaksi Jon Mathias

Pascaputusan dibacakan, suasana di kubu Ammar Zoni dikabarkan sempat memanas.

Muncul tudingan bahwa pembelaan yang diberikan tim hukum sebelumnya tidak maksimal, mengingat vonis yang dijatuhkan jauh di atas ekspektasi pihak keluarga.

Menanggapi sentilan publik dan isu ketidakharmonisan tersebut, Jon Mathias selaku pengacara lama Ammar Zoni memberikan respons tegas.

Ia menyatakan tidak keberatan jika kliennya memilih mencari bantuan hukum lain.

"Kalau ada pihak keluarga tidak menerima keputusan itu, ya, bisa ganti PH, nggak ada masalah. Kalau mau ganti PH silakan, PH juga ribuan di Jakarta," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Kabar kekecewaan itu mencuat setelah salah seorang awak media menyebut nama Dokter Kamelia sebagai pihak yang mengeluhkan putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Jon mengaku tidak mengetahui posisi Dokter Kamelia dalam lingkar keluarga Ammar.

"Saya nggak tahu itu (Dokter Kamelia) sebagai keluarga atau bukan," tambahnya.

Jon mengingatkan bahwa vonis penjara merupakan wewenang penuh majelis hakim, bukan ditentukan oleh kuasa hukum.

"Harus paham dulu media, rekan-rekan wartawan, bahwa keputusan itu adalah hak mutlaknya hakim, bukan haknya jaksa, bukan haknya PH. Kalau pengacara pasti langsung enggak usah sidang langsung bebas, kan kita bilang gitu," ujar Jon.

Meski belum ada konfirmasi langsung dari keluarga inti, isu ketidakpuasan ini terus menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Jon juga mengingatkan agar pihak luar tidak ikut memperkeruh suasana yang sedang sensitif.

Dia meminta hanya keluarga dekat yang terlibat dalam proses komunikasi terkait perkara ini.

"Kami minta yang bukan keluarga dekat jangan memancing suasana panas," tegasnya.

Sebelumnya, Dokter Kamelia meluapkan kekesalannya atas vonis 7 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada aktor Ammar Zoni.

Ia meminta awak media yang mendatanginya untuk bertanya kepada penasihat hukum Ammar.

Kamelia menilai penanganan kasus Ammar Zoni banyak yang janggal.

Ia pun menyinggung penasihat hukum Ammar Zoni tak becus dalam bekerja membela klien.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar Kamelia.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan.

Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni pun harus mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.

Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.

Dalam jalannya persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum hingga para terdakwa menghadirkan para saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli.

Pada salah satu sidang, Ammar Zoni mengaku pernah dimintai Rp3 miliar oleh oknum polisi agar lepas dari hukuman kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba sebelum perkara ini naik ke meja hijau.

Ammar Zoni mengaku diperas oleh oknum polisi senilai Rp300 juta di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Selain itu, ia diminta menanggung sepuluh orang sekaligus dengan total dana yang harus disiapkan mencapai Rp3 miliar.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved