Seleb

DAFTAR Harta Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi mengatakan, tas-tas tersebut merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama

HO
Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi disita Kejagung terkait kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. 

Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk tahap banding.

Dalam berkas putusan banding ini, dijabarkan aset-aset yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Tanah dan Bangunan

Pada putusan ini ada beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara, yaitu:

Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;.

Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.

Ada juga dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Kubu Sandra Dewi belum menjelaskan lebih detail terkait keberatan mereka.

Namun, dalam persidangan, pihak Sandra Dewi selaku pemohon sempat memperdalam soal aset-aset yang statusnya dibayar oleh pasangan suami istri.

Disebutkan, sejumlah aset dibeli menggunakan uang Sandra Dewi dan Harvey Moeis secara bersama-sama.

Pembelian ini dilakukan sebelum dan saat tindak pidana korupsi terjadi.

Perhiasan dan Deposito 

Dalam berkas putusan banding yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung ini juga mencantumkan 141 perhiasan yang disita.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved