Berita Seleb

Permintaan Vadel Ingin Bongkar Makam Janin Lolly, Sorot Usia saat Dulu Disebut Sengaja Digugurkan

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap alasan pihaknya meminta pembongkaran makam janin hasil aborsi Lolly.

Kolase Ist dan Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK 

“Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki. Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis,” ujar Oya.

Keraguan ini diperkuat dengan kronologi hubungan Lolly dan Vadel Badjideh.

Anak Nikita Mirzani itu baru tiba di Indonesia pada Maret 2024, dan menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel Badjideh pada April 2024.

Namun, aborsi pertama dilaporkan terjadi pada Mei 2024.

“Mungkin enggak Mei sudah hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?” ujar Oya, mempertanyakan logika yang digunakan pihak JPU dalam menuduh Vadel.

Kronologi Aborsi

Oya juga menjelaskan secara rinci bagaimana aborsi dijalani.

Obat penggugur disebut dibeli sendiri oleh Lolly secara online.

Paket obat dikirim melalui kurir dan diambil oleh pembantu Lolly.

“Majelis hakim bilang anak korban pesan obat lewat Google, paket diambil oleh Aro pembantunya," ucap Oya.

Iya menekankan bahwa tuduhan sebelumnya yang menyebut Vadel Badjideh memesan obat tersebut adalah salah.

"Dulu pernah kuasa hukum Nikita Mirzani bilang yang pesan obat itu Vadel. Nah, kalian sendiri dengar kan dari majelis hakim bilang kalau yang pesan itu anak korban,” pungkas Oya.

Setelah paket tiba, Lolly kemudian meminumnya dengan soda dan juga dimasukkan lewat vagina.

Lima menit kemudian, Lolly mengalami pendarahan hebat. Pada saat itu, Vadel Badjideh tidak berada di lokasi.

Setelah pendarahan selesai, Lolly baru menghubungi Vadel Badjideh melalui video call dan memberi kabar janinnya sudah tiada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved