Berita Seleb

Permintaan Vadel Ingin Bongkar Makam Janin Lolly, Sorot Usia saat Dulu Disebut Sengaja Digugurkan

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap alasan pihaknya meminta pembongkaran makam janin hasil aborsi Lolly.

Kolase Ist dan Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK 

TRIBUN-MEDAN.com - Permintaan Vadel ingin bongkar makam janin Lolly. Usia saat pengguguran jadi sorotan.

Vadel ternyata masih belum terima dengan kasus yang dihadapinya terkait aborsi Lolly.

Kini Vadel ingin membongkar makam janin Lolly demi membuktikan fakta sebenarnya.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap alasan pihaknya meminta pembongkaran makam janin hasil aborsi Lolly.

Menurutnya, usia janin yang telah mencapai sekitar lima bulan saat digugurkan tidak sesuai dengan waktu hubungan antara Lolly dan Vadel.

Kronologi aborsi, lanjutnya, tidak logis dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini menjadi titik penting bagi pihak Vadel Badjideh untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk upaya banding.

Poin utama yang diangkat Oya adalah usia janin.

Menurut ahli forensik, janin yang digugurkan berusia antara 20 hingga 28 minggu, atau sekitar lima bulan.

Dengan hitungan mundur, kehamilan janin tersebut diperkirakan terjadi pada Januari atau Februari 2024.

KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025).
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). (IG/Istimewa)

Namun, pada periode itu, Lolly masih berada di Inggris.

Fakta ini menimbulkan keraguan besar bagi Oya dan timnya.

“Di mana bulan Januari dan Februari keberadaan Lolly? LM berada di UK,” tegas Oya.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa Lolly mengakui pernah berhubungan badan dengan beberapa pria lain saat berada di luar negeri.

Hal ini, menurut Oya, seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim karena berdampak pada penentuan ayah biologis janin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved