Polres Labuhanbatu

Dalam Semalam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Lokasi dan Tangkap Tiga Tersangka

Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di dua lokasi peredaran narkotika di Medan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di dua lokasi peredaran narkotika di Medan Labuhan dan Medan Marelan, Jumat (8/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di wilayah Medan Labuhan dan Medan Marelan, Jumat (8/5/2026) malam. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Pasar VII Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP (33) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Sementara penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Marelan Pasar I Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni J (40) yang diduga sebagai pengedar dan K (52) yang diduga sebagai pengguna narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di dua lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Riza.

Dari penggerebekan di Pasar VII Martubung, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip sabu ukuran sedang dan satu plastik klip sabu ukuran kecil yang ditemukan dari kantong tersangka YP.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan dua plastik klip sabu ukuran sedang, satu pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon genggam android, dua dompet, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Riza, pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan dan penggerebekan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved