Tiga Pelaku Dugaan Pungli di Jalinsum Sipirok Tapanuli Selatan Diamankan Polisi
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar atau senilai Rp100 ribu
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI SELATAN - Personel Polsek Sipirok mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiganya diamankan pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pungutan di jalan lintas tersebut.
Kapolsek Sipirok IPTU Aswin Manurung, S.H., mengatakan ketiga pria itu telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ketiganya sudah kami amankan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila ke depan masih melakukan hal yang sama, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Aswin Manurung.
Adapun ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok, kemudian HA (21) dan RH (24), warga Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.
Baca juga: SPPG Polri, Wujud Nyata Keberpihakan Polres Simalungun untuk Generasi Sehat dan Produktif Indonesia
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar atau senilai Rp100 ribu serta tiga ember plastik kecil yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengendara.
IPTU Aswin menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli di kawasan jalan lintas tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di pinggir jalan dan diduga memberhentikan kendaraan yang melintas. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sipirok guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Langkah ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Jajaran Polres Tapanuli Selatan tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apa pun,” katanya.
Ia menegaskan, surat pernyataan yang dibuat ketiga pria tersebut menjadi bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras agar tidak kembali melakukan tindakan serupa.
“Ini menjadi pembinaan sekaligus peringatan. Jika masih diulangi, tentu akan ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)
| Pelayanan & Keselamatan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sumut Supervisi Fungsi Kamsel di Polres Tapsel |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun di Batangtoru Tapsel Meninggal Diduga Usai Konsumsi Herbisida |
|
|---|
| Dedikasi Tanpa Cacat, Aiptu Daulat Matondang Naik Pangkat Jadi Ipda |
|
|---|
| Rumah Kosong di Paluta Jadi Sarang Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron |
|
|---|
| Polisi Amankan Pemuda di Paluta, Tiga Paket Sabu Disita di Simpang Tiga Simangambat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-pria-yang-diduga-melakukan-pungutan-liar-p.jpg)