Breaking News

Medan Terkini

Banding Diterima, Hukuman Bripka Alfi Penjual 1,2 Ton Sisik Tenggiling Dikurangi Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman terhadap Bripka Alfi Hariadi Siregar, menjadi 7 tahun penjara dalam kasus penjualan sisik tenggiling.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SISIK TRENGGILING - Bripka Alfi Hariadi Siregar saat ditahan oleh Kejaksaan Kisaran atas kasus penjualan sisik trenggiling, beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman terhadap Bripka Alfi Hariadi Siregar, menjadi 7 tahun penjara dalam kasus penjualan sisik tenggiling  yang dia curi dari gudang penyimpanan barang bukti, di Polres Asahan. 

Dalam kasus ini, Alfi sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Namun, Pengadilan Tinggi Medan, merubah vonis terhadap Alfi menjadi 7 tahun penjara. 

Pemotongan hukuman itu menyusul upaya banding Alfi di tingkatan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN menyatakan, Alfi bersalah dalam kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu. 

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," isi putusan banding tersebut.tulis putusan PT Medan seperti yang diliat tribun, Jumat (20/2/2026). 

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Alfi juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, makan Alfi harus menggantinya dengan hukuman enam bulan penjara," tulis putusan PT Medan. 

Sebelumnya, Alfi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. 

Dalam kasus ini, Alfi bersama dua anggota TNI terlibat penjualan 1,2 ton sisik tenggiling  dihukuman 1 tahun penjara. Keduanya anggota TNI yakni Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra. 

Para terdakwa mengakui menjemput sisik tenggiling di gudang milik Polres Asahan. 
Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan. 

Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu. 

Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan. 

"Siap barang bukti (sisik tenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim. 

Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan di kiosnya. Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik tenggiling. 

Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik tenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan. 

Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved