Sembunyi di Lemari, Pencuri Dua Ponsel di Kafe Diringkus Polsek Gunung Malela Simalungun

Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku

Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN MEDAN
Polisi memeriksa kamar tempat kejadian perkara dan menemukan jendela dalam keadaan terbuka. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Seorang pemuda pelaku pencurian ditangkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, hanya dua hari setelah beraksi. Saat ditangkap, pelaku diketahui bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah.

Pelaku yang diamankan yakni Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

"Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Verry Purba, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 06.20 WIB. Korban bernama Basmin Sianipar (60), warga Jalan Akasia Raya No 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, datang ke Cafe Pondok Melati miliknya di Jalan Mesjid No 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Setibanya di lokasi, korban mendapat laporan dari saksi Andini Almasenja bahwa dua unit ponsel hilang, yakni Samsung Galaxy A16 5G warna hitam dan Oppo A9 2020 warna hitam.

Baca juga: Profil dan Biodata Kopral Rico Pramudia Gugur di Lebanon Selatan

Korban kemudian memeriksa kamar tempat kejadian perkara dan menemukan jendela dalam keadaan terbuka. Selain itu, ditemukan ember cat kosong berukuran 25 kilogram yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk masuk melalui jendela.

Meski rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku saat itu belum diketahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Malela pada Kamis (23/4/2026) pukul 00.10 WIB dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kanit Reskrim IPDA B Situngkir bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku diketahui," katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian berbahan kayu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat kosong yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana," tutup AKP Hengky B Siahaan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved