Gugatan Prapid Tersangka Pencurian Dinilai 'Cacat Hukum', Pitra: Kami Dukung Polres PadangLawas

Pitra menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil

Editor: Muhammad Tazli
IST
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH. 

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polres Padanglawas (Palas) terkait penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang tengah menjadi sorotan publik.

Dukungan ini menyusul adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. 

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai langkah hukum dari pemohon tersebut telah melenceng dari koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Melampaui Batas Kewenangan Praperadilan

Pitra menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Materi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam perkara ini diduga kuat telah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Mereka menyeret isu legalitas izin usaha dan hak kepemilikan lahan ke ruang praperadilan," ujar Pitra melalui keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, praperadilan bukanlah forum untuk mengadili benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, apalagi menentukan siapa pemilik sah atas objek kebun tersebut.

"Ini jelas keliru. Persoalan siapa yang berhak atas lahan adalah ranah pembuktian di sidang pokok perkara atau jalur perdata, bukan domain praperadilan. Jika dipaksakan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita," tambahnya.

Baca juga: Polsek Na IX-X Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Dukungan Penuh untuk Polres Palas

Petisi Ahli memandang bahwa penyidik Polres Padanglawas telah bekerja sesuai prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka, sejauh hal tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pitra mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa mencoba mengaburkan fakta melalui narasi yang menyesatkan. Ia pun melayangkan pesan tegas kepada pihak meja hijau.

"Kami meminta Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk bersikap objektif dan konsisten. Permohonan tersebut sepatutnya ditolak karena mengandung cacat hukum yang serius dan melampaui kewenangan hukum acara," tegas praktisi hukum kondang tersebut.

Siap Terjunkan Tim Hukum dari Jakarta

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum, Petisi Ahli menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak tanggung-tanggung, organisasi ini siap mengirimkan tim ahli langsung dari pusat.

"Petisi Ahli berdiri tegak bersama institusi Polri. Jika dibutuhkan oleh Kapolres Padanglawas, kami siap menurunkan tim praktisi hukum dari Jakarta langsung ke Palas untuk memberikan asistensi ahli," tutup Pitra.

Langkah tegas Petisi Ahli ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar dapat membedakan antara pengujian prosedur (formil) dan pembuktian perkara (materiil) di hadapan hukum. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved