Gugatan Prapid Tersangka Pencurian Dinilai 'Cacat Hukum', Pitra: Kami Dukung Polres PadangLawas
Pitra menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polres Padanglawas (Palas) terkait penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang tengah menjadi sorotan publik.
Dukungan ini menyusul adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai langkah hukum dari pemohon tersebut telah melenceng dari koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Melampaui Batas Kewenangan Praperadilan
Pitra menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Materi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam perkara ini diduga kuat telah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Mereka menyeret isu legalitas izin usaha dan hak kepemilikan lahan ke ruang praperadilan," ujar Pitra melalui keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, praperadilan bukanlah forum untuk mengadili benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, apalagi menentukan siapa pemilik sah atas objek kebun tersebut.
"Ini jelas keliru. Persoalan siapa yang berhak atas lahan adalah ranah pembuktian di sidang pokok perkara atau jalur perdata, bukan domain praperadilan. Jika dipaksakan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita," tambahnya.
Baca juga: Polsek Na IX-X Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Dukungan Penuh untuk Polres Palas
Petisi Ahli memandang bahwa penyidik Polres Padanglawas telah bekerja sesuai prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka, sejauh hal tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Pitra mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa mencoba mengaburkan fakta melalui narasi yang menyesatkan. Ia pun melayangkan pesan tegas kepada pihak meja hijau.
"Kami meminta Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk bersikap objektif dan konsisten. Permohonan tersebut sepatutnya ditolak karena mengandung cacat hukum yang serius dan melampaui kewenangan hukum acara," tegas praktisi hukum kondang tersebut.
Siap Terjunkan Tim Hukum dari Jakarta
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum, Petisi Ahli menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak tanggung-tanggung, organisasi ini siap mengirimkan tim ahli langsung dari pusat.
"Petisi Ahli berdiri tegak bersama institusi Polri. Jika dibutuhkan oleh Kapolres Padanglawas, kami siap menurunkan tim praktisi hukum dari Jakarta langsung ke Palas untuk memberikan asistensi ahli," tutup Pitra.
Langkah tegas Petisi Ahli ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar dapat membedakan antara pengujian prosedur (formil) dan pembuktian perkara (materiil) di hadapan hukum. (*)
| Kapolres Padanglawas Terima Piagam Penghargaan Presisi Award dari Ketua Lemkapi |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Padanglawas Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar |
|
|---|
| Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Police Goes To School, Kabag SDM Polres Padanglawas Motivasi Siswa SMA Taruna Bangsa Sibuhuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Petisi-Ahli-Dr-c-Pitra-Romadoni-Nasution-SH-MH.jpg)