Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Mediasi Tiga Pihak Laka Lantas, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin mediasi tiga pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Ruang

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin mediasi tiga pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026). Mediasi menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Resor Pematangsiantar memfasilitasi mediasi terhadap tiga pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.

Mediasi dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, serta penyidik pembantu.

Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Insiden melibatkan mobil penumpang Toyota Kijang Innova yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang berboncengan dua orang.

Akibat kejadian tersebut, satu penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendara mengalami luka ringan.

Kapolres menyampaikan, mediasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Para pihak juga diharapkan memahami bahwa kecelakaan merupakan musibah yang tidak diinginkan.

“Hasil mediasi menunjukkan ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Sah Udur.

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) dengan melibatkan unsur Satlantas, Satreskrim, Propam, Sikum, dan Siwas Polres Pematangsiantar.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penanganan perkara telah memenuhi unsur administratif, di antaranya notulen gelar perkara, nota ajuan penghentian penyidikan, serta penerbitan surat penghentian penyelidikan (SP2Lid).

Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas itu resmi dihentikan.

Langkah mediasi yang dilakukan kepolisian ini dinilai menjadi bagian dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved