Polda Sumut

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tekankan Disiplin dan Akuntabilitas

Tim Propam dan SLOG Mabes Polri memeriksa administrasi dan kondisi fisik senjata api milik personel Polda Sumatera Utara di Aula Tribrata

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Tim Propam dan SLOG Mabes Polri memeriksa administrasi dan kondisi fisik senjata api milik personel Polda Sumatera Utara di Aula Tribrata, Medan, Senin (13/4/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kedisiplinan, kelayakan penggunaan senpi, serta akuntabilitas anggota dalam menjalankan tugas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama SLOG Mabes Polri melakukan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) dengan memeriksa senjata api (senpi) organik di jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kedisiplinan anggota dalam penggunaan kewenangan negara.

Pemeriksaan dipimpin Beny Arjanto bersama tim dari Mabes Polri, didampingi Ian Rizkian Milyardin dan Herry Afandi.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono turut mengoordinasikan pelaksanaan di lapangan bersama personel Bidang Propam, mulai dari pengecekan administrasi hingga kondisi fisik senpi dan kelayakan personel pemegangnya.

Dalam arahannya, Beny menekankan bahwa kesadaran individu menjadi fondasi utama pelaksanaan tugas kepolisian.

Setiap anggota, menurut dia, memikul tanggung jawab tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.

“Senjata api yang dipercayakan kepada anggota Polri merupakan bentuk kewenangan dari negara yang harus digunakan secara tepat, yakni untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dan pengawasan berkala merupakan langkah krusial untuk memastikan kelayakan penggunaan senpi, baik dari aspek teknis maupun kesiapan personel.

Upaya ini penting untuk menjamin keselamatan anggota sekaligus menjaga keamanan masyarakat secara luas.

Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait penerapan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum kondisi senjata api dan kesiapan personel di jajaran Polda Sumatera Utara dinyatakan baik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved