Polres Langkat

Mediasi Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

Petugas Polres Langkat melakukan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Kecamatan Salapian

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Polres Langkat melakukan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, setelah upaya mediasi dan restorative justice tidak mencapai kesepakatan. 

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, menilai langkah penyidik telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan tersangka telah melalui mekanisme sah, termasuk upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi.

“Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa pembuktian harus dilakukan secara terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa konflik akibat kesalahpahaman dan persaingan usaha dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius jika tidak diselesaikan sejak awal.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved