Polres Langkat

Mediasi Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

Petugas Polres Langkat melakukan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Kecamatan Salapian

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Polres Langkat melakukan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, setelah upaya mediasi dan restorative justice tidak mencapai kesepakatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Polres Langkat menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, dilakukan secara objektif dan proporsional.

Upaya penyelesaian melalui mediasi hingga pendekatan restorative justice telah ditempuh, namun tidak membuahkan kesepakatan.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (4/10/2026) pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut sebagai hasil curian.

Persaingan bisnis sawit di wilayah itu disebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Perselisihan kemudian berujung perkelahian fisik. Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan.

Japet menyebut mengalami pukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan, gigitan, serta cakaran.

Pasca kejadian, keduanya melapor ke polisi. Penyidik pun menangani perkara ini sebagai kasus saling lapor dengan memproses masing-masing pihak secara terpisah sesuai peran dan perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah dua kali memfasilitasi mediasi dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak bersedia berdamai.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Salah satu pihak menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta, namun tidak diterima sehingga perkara berlanjut ke ranah hukum.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, upaya tersebut kembali tidak mencapai kesepakatan.

Polres Langkat bahkan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Meski demikian, proses damai tetap tidak tercapai.

“Seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan. Namun karena tidak ada kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, menilai langkah penyidik telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan tersangka telah melalui mekanisme sah, termasuk upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi.

“Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa pembuktian harus dilakukan secara terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa konflik akibat kesalahpahaman dan persaingan usaha dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius jika tidak diselesaikan sejak awal.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved