Polres Pelabuhan Belawan

Polres Belawan Klarifikasi Penangkapan Tersangka Penganiayaan, Luruskan Isu Kekerasan

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo (kiri)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo (kiri) dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersangka penganiayaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Medan, Rabu (25/3/2026). Polisi menegaskan proses penangkapan telah sesuai prosedur dan membantah adanya kekerasan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polres Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kekerasan dalam proses penangkapan tersangka FS, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa tawuran di Bagan Deli, Februari lalu.

Klarifikasi disampaikan, Rabu (25/3/2026), oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna.

Polisi menegaskan, informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Edy, penangkapan terhadap FS dilakukan pada 9 Februari 2026 di wilayah Percut Sei Tuan, sehari setelah kejadian tawuran yang menewaskan korban di Kelurahan Bagan Deli.

Saat penangkapan, petugas telah memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud dan dasar penindakan kepada tersangka dan keluarga.

“Seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah sesuai prosedur. Upaya paksa tersebut juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan sah,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa penembakan di bagian kaki dilakukan saat tersangka berupaya melarikan diri ketika pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.

Langkah itu, kata dia, dilakukan secara terukur untuk mencegah tersangka kabur.

Polisi juga membantah kabar bahwa tersangka diperiksa selama tiga hari tanpa henti dan mengalami kekerasan fisik hingga patah tulang.

Edy menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dan tersangka didampingi penasihat hukum.

“Tidak benar adanya pemeriksaan tanpa henti selama tiga hari tiga malam maupun pemukulan terhadap tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui perbuatannya menembakkan pistol suar dalam tawuran yang berujung pada kematian korban.

Senjata tersebut, menurut pengakuan tersangka, diperoleh dari rekannya yang kini masih dalam pencarian.

Polres Pelabuhan Belawan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan kabar yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Edy.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved