Setubuhi Anak Sendiri, Seorang Petani Diamankan Satreskrim Polres Labusel

Saat pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi

Editor: Muhammad Tazli
IST
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Torgamba. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Torgamba.

Kasus tersebut terungkap berawal pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat pelapor berada di rumah anaknya, saksi SA, untuk menjenguk korban.

Saat pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban.

Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali, dan salah satu kejadian terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.

Baca juga: Pererat Silaturahmi di Aek Tapa, Kapolres Labuhanbatu Jenguk Tokoh Agama

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan polisi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsunya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved