Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu, Barang Bukti Lebih dari 1 Kilogram
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. jum'at (27/02/2026)
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.M.Z. alias Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.
Baca juga: Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotapinang Labusel, Honda Verza Milik Warga Berhasil Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (*)
| Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba di Penginapan Kawasan Bilah Barat |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika di Kualuh Hulu, Seorang Pemuda Diamankan |
|
|---|
| Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Seorang Pria tak Berkutik saat Dibekuk |
|
|---|
| Respons Laporan Warga, Polsek Marbau Bakar Pondok Diduga Sarang Narkoba di Belungkut |
|
|---|
| Dipergoki Warga saat Beraksi Lagi, Seorang Maling di Labura Dibekuk Polsek Kualuh Hilir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurir-yang-membawa-narkotika-jerfd.jpg)