Ahli Pidana: Kasus Pancurbatu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancurbatu dengan peristiwa di Sleman mulai beredar di ruang publik.

|
Editor: Muhammad Tazli
IST
Ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.com,  MEDAN - Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancurbatu dengan peristiwa di Sleman mulai beredar di ruang publik. Namun, bagi ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin, dua peristiwa itu berada pada kutub hukum yang berbeda.

“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Alvi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Kunci pembedanya terletak pada satu frasa penting dalam hukum pidana: serangan seketika.

Dalam peristiwa di Sleman, menurut Alvi, terdapat situasi ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung.

Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa tindakan spontan untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang sedang berlangsung.

“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Alvi.

Situasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan dalam perkara Pancurbatu. Kasus di Pancurbatu bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel. Kejahatan itu telah selesai.

Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.

Namun, alih-alih menunggu negara bekerja, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri.

Korban melacak pelaku, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alvi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.

“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” katanya.

Di dalam kamar hotel, kekerasan pun terjadi. Lebih dari satu orang terlibat.

Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.

Kekerasan tidak berhenti dalam satu momen, melainkan berlangsung berlapis.

“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,"ujar Alvi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved