Police Goes to School, Polres Padanglawas Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMKN 1 Sosa

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berlalu lintas sekaligus menanamkan kesadaran disiplin berkendara

Editor: Muhammad Tazli
IST
Polres Padanglawas melalui jajaran Polsek Sosa menggelar program Police Goes to School di SMK Negeri 1 Sosa, Desa Pasar Ujungbatu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Senin (2/2/2026) pukul 07.15 WIB. 

PADANGLAWAS Polres Padanglawas melalui jajaran Polsek Sosa menggelar program Police Goes to School di SMK Negeri 1 Sosa, Desa Pasar Ujungbatu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Senin (2/2/2026) pukul 07.15 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berlalu lintas sekaligus menanamkan kesadaran disiplin berkendara kepada pelajar. Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Aiptu Amson Regen Panjaitan bersama Kanit Intel Polsek Sosa Aiptu Anwar E. Sanjaya Siregar.

Program Police Goes to School merupakan komitmen kepolisian dalam membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan generasi muda agar mereka dapat menjadi agen perubahan dan pelopor keselamatan di jalan raya.

Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Gulliat Harahap menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan pelajar.

Dalam arahannya, petugas mengimbau para siswa agar selalu tertib berlalu lintas, menggunakan helm, serta tidak memakai knalpot brong. Pelajar juga diingatkan untuk menjauhi kenakalan remaja, geng motor, narkoba, dan judi online.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selain itu, petugas memberikan motivasi agar para siswa lebih semangat belajar dan meraih cita-cita. Para guru juga diajak untuk bersama-sama memberikan bimbingan serta pengawasan agar pelajar tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sosa atas kehadiran serta edukasi yang diberikan kepada para siswa. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa para siswa juga diberikan pemahaman mengenai risiko pelanggaran lalu lintas serta manfaat tertib berkendara. Petugas menegaskan bahwa pelajar dilarang mengendarai kendaraan jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum berusia 17 tahun. Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) juga diwajibkan bagi pengendara maupun penumpang.

Melalui program ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved