Kapolsek Bangun Kedepankan Restorative Justice, PTPN IV Maafkan Tersangka Pencurian
Melalui mediasi yang dilakukan di Aula Polsek Bangun, pihak PTPN IV Kebun Laras bersedia memberikan maaf kepada tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun di bawah pimpinan Kapolsek AKP Hengky B. Siahaan SH MH mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian di perkebunan PTPN IV Kebun Laras, Rabu (28/1/2026).
Melalui mediasi yang dilakukan di Aula Polsek Bangun, pihak PTPN IV Kebun Laras bersedia memberikan maaf kepada tersangka dan menyetujui penghentian perkara pidana.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan SH MH menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan prioritas utama dalam penanganan perkara pidana, khususnya untuk kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian secara damai dan kemanusiaan.
"Unit Reskrim Polsek Bangun melaksanakan restorative justice dalam kasus pencurian di perkebunan PTPN IV Kebun Laras. Kita bersyukur, pihak perkebunan bersedia memberikan maaf kepada tersangka dan menyetujui perkara dihentikan," ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kegiatan restorative justice yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB di Aula Polsek Bangun, Jalan Asahan Km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela ini dipimpin langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun.
"Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang menguntungkan semua pihak, baik korban, pelaku, maupun masyarakat," ungkap AKP Hengky.
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Sugeng Suratman yang didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol dari Unit Reskrim Polsek Bangun untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan baik.
"Tim Reskrim kami memfasilitasi pertemuan antara pihak PTPN IV Kebun Laras dengan tersangka dan keluarganya untuk mencari solusi terbaik yang tidak harus berujung pada penghukuman penjara," jelas AKP Hengky.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan perkebunan PTPN IV Kebun Laras, yaitu Bapak Bronson Silitonga dan Bapak Muhammad Arifin Lubis, Sekdes Nagori Rabuhit Riyansyah Putra, orang tua dari tersangka atas nama Syahputra Ramadan, Angga selaku Gamot Nagori Rabuhit, serta para tersangka.
"Kehadiran semua pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi terbaik melalui pendekatan restorative justice," ungkap Iptu Sugeng Suratman.
Baca juga: Mantan Kanit Wanteror Gegana Brimob Kini Jadi Kapolsek Perdagangan, Sambangi Ulama dan Warga
Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, menyampaikan bahwa pihak perkebunan memahami kondisi tersangka dan bersedia memberikan kesempatan kedua.
"Kami dari PTPN IV Kebun Laras memahami bahwa tersangka juga manusia yang bisa berbuat salah. Setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian dan keluarga tersangka, kami memutuskan untuk memberikan maaf dan menyetujui perkara ini dihentikan," ucap Bronson Silitonga.
Muhammad Arifin Lubis menambahkan, keputusan untuk memaafkan tersangka juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi tersangka dan keluarganya.
"Kami tidak ingin tersangka yang masih muda ini harus menanggung beban catatan kriminal seumur hidup. Kami berharap dengan pemberian maaf ini, tersangka bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Muhammad Arifin Lubis.
| Polsek Bangun, BNN dan TNI Razia Lapas Pematangsiantar: 302 Orang Dites Urine, Semua Negatif Narkoba |
|
|---|
| Rumah Kosong Ditinggal Kerja Hangus Terbakar, Kapolsek Bangun Simalungun Langsung Turun ke Lokasi |
|
|---|
| Polsek Bangun Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Simalungun, Tersangka AK Diringkus di Depan Rumahnya |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Dialog Sengketa Tanah Sari Rejo, Dorong Penyelesaian Restoratif |
|
|---|
| Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor di Batubara dengan Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Bangun-di-bawah-pimpinan-dsw.jpg)