Sat Brimob Polda Sumut
Kurang dari 24 Jam, Polsek Siantar Utara Ungkap Pencurian Perhiasan Senilai Rp72 Juta
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR -Bau kecemasan masih terasa di rumah SFH (44), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Perhiasan emas yang selama ini disimpan rapi di dalam lemari kamar mendadak raib. Namun kegelisahan itu tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, polisi berhasil mengungkap pelaku.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (24/1/2026). Sekitar pukul 12.00 WIB, SFH memeriksa lemari pakaiannya. Ia sadar perhiasan berupa cincin dan kalung emas yang disimpan dalam tas kecil, diselipkan di celana jeans, sudah tidak ada.
Padahal, sebelum bepergian ke luar kota selama sepekan, korban sempat memastikan kepada suaminya, YN, bahwa perhiasan tersebut tersimpan aman.
Kerugian yang dialami korban tidak kecil. Total nilai perhiasan yang hilang ditaksir mencapai Rp72.708.000. Rinciannya, satu cincin belah rotan emas 4,94 gram senilai Rp4.248.000, satu cincin wajik matahari 11,8 gram senilai Rp26.200.000, satu gelang model bunga baris II seberat 35,4 gram senilai Rp35.480.000, dan satu cincin model bunga baris II seberat 6,7 gram senilai Rp6.780.000.
Tak terima dengan kejadian itu, sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, korban melapor ke Polsek Siantar Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya cepat. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MFAN (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, saat mengemudikan mobil rental bersama kekasihnya, AM, di kawasan Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Di hadapan penyidik, MFAN mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual dan menggadaikan perhiasan korban.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, sebuah iPad Gen 9 64 GB warna silver, dan sebuah iPhone 13 warna biru. Sebagian lainnya dipakai untuk menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel, serta untuk berfoya-foya.
Barang-barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, dititipkan di rumah kekasihnya, AM, di Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti sesuai keterangan pelaku.
Tak berhenti di situ, pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi kembali mengembangkan penyelidikan ke sebuah kos di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa. Di lokasi itu, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang diduga juga terkait dengan hasil kejahatan.
“Pelaku sudah ditahan dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jahrona Sinaga. MFAN kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Bagi korban, pengungkapan cepat ini memberi sedikit rasa lega. Namun kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan kerap terjadi justru di ruang yang dianggap paling aman, rumah sendiri.(Jun-tribun-medan.com).
| Dini Hari Mencekam, Brimob Sumut dan TNI Terjang Longsor Sembahe Demi Selamatkan Nyawa |
|
|---|
| Sigap di Jalan, Dansat Brimob Polda Sumut Bantu Korban Laka di Simpang Glugur |
|
|---|
| Brimob Polda Sumut Turun Tangan, Evakuasi Korban Longsor Sembahe |
|
|---|
| Mortir Aktif Ditemukan di Labuhanbatu, Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Tanpa Ledakan |
|
|---|
| Asah Ketepatan dan Disiplin, Brimob Sumut Tingkatkan Kemampuan Menembak Personel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Telepon-genggam-yang-diduga-dibeli-dari-hasil-penjualan.jpg)