Diamuk Warga karena Curi Ponsel di Simpang Gambus Batubara, Dua Remaja Diamankan Polsek Indrapura

Aksi kedua remaja tersebut terhenti setelah dikejar oleh korban bersama warga sekitar. Keduanya bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa

Editor: Muhammad Tazli
IST
Dua remaja berinisial RPS Samosir (16) dan R Sirait (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone di sebuah toko di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (22/1/2026) malam. 


TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Dua remaja berinisial RPS Samosir (16) dan R Sirait (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone di sebuah toko di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (22/1/2026) malam.

Aksi kedua remaja tersebut terhenti setelah dikejar oleh korban bersama warga sekitar. Keduanya bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Indrapura.

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Efen Hutabarat, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula saat kedua pelaku mendatangi Toko Rizki Ponsel milik korban Rahayu (24).

“Salah satu pelaku berpura-pura menawarkan handphone untuk dijual dan berniat membeli handphone lain di toko tersebut,” jelas Ipda Efen.

Baca juga: Ratusan Ekor Belangkas Hidup Diamankan Polres Batubara

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengecek dua unit handphone yang hendak dibeli. Namun secara tiba-tiba, kedua pelaku melarikan diri sambil membawa kabur dua unit handphone milik korban.

Menyadari menjadi korban pencurian, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan warga di Jalinsum Desa Simpang Kopi setelah terjatuh dari sepeda motor. Keduanya sempat diamuk massa sebelum petugas Polsek Indrapura tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Efen.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan. Mengingat keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batubara untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan mediasi antara korban dan keluarga pelaku, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Pihak keluarga pelaku telah memohon maaf dan bersedia mengganti kerugian korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” pungkas Ipda Efen Hutabarat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved