Polres Sibolga

Satresnarkoba Polres Sibolga Bongkar Peredaran Ekstasi di Holyland Karaoke

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Satresnarkoba Polres Sibolga menunjukkan barang bukti dua butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka kasus peredaran narkotika di Holyland Karaoke, Kota Sibolga, Kamis (1/1/2026). Polisi masih memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, Holyland Karaoke, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial DS alias D (25) ditangkap bersama barang bukti dua butir pil ekstasi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasatresnarkoba AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (1/1/2026) pukul 09.00 WIB di Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu, 31 Desember 2025 mengenai dugaan peredaran ekstasi di Holyland Karaoke.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy, namun belum membuahkan hasil pada hari pertama.

Penyelidikan dilanjutkan keesokan harinya. Saat kembali melakukan operasi, petugas mengamankan dua orang pria.

Namun satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Nazril. Sementara DS alias D berhasil ditangkap saat hendak masuk ke area bar Holyland Karaoke.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus tisu dan disimpan di tangan kanan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui ekstasi tersebut miliknya dan akan dijual seharga Rp300 ribu per butir.

DS juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Nazril, yang disebut mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Aldi.

Polisi telah melakukan pengembangan untuk memburu kedua nama tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyiapkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang masih buron.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved