Polres Pematangsiantar

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Ganja

Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan FM (31), residivis kasus narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan FM (31), residivis kasus narkoba, di rumahnya di Jalan Sadum, Siantar Barat, Kamis (16/10/2025). Penangkapan ini bagian dari upaya kepolisian memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial FM (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja di rumahnya di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis dini hari (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Irwanta, Jumat (17/10/2025).

Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S. Sos kemudian melakukan penggerebekan di rumah FM.

Bersama Ketua RT setempat, Pak Purwanto, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja seberat bruto 1,60 gram yang sempat disembunyikan pelaku di atas pintu belakang rumah.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo warna perak dan uang tunai Rp1.264.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R, warga Jalan Merbau. Namun saat dilakukan pengembangan, R sudah tidak dapat dihubungi.

“FM merupakan residivis kasus narkotika. Kini ia kembali diamankan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Irwanta.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved