Breaking News

Polres Pematangsiantar

Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar Saat Transaksi Sabu di Jalan Bola Kaki

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti enam paket sabu yang disita dari FS (19) dan NA (25) usai penangkapan di Jalan Bola Kaki, Siantar Barat, Rabu (17/9/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Keduanya ialah NA (25), warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun, dan FS (19), warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, mengungkapkan tim opsnal yang melakukan penyelidikan mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga.

“Saat didekati, NA langsung diamankan bersama sebuah ponsel Redmi biru dan uang tunai Rp613.000,” kata Irwanta.

FS sempat melarikan diri, tetapi berhasil dikejar hingga Jalan Catur.

Dari tangannya, petugas menyita enam paket sabu seberat total 1,70 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Luffman, satu ponsel Oppo biru, serta uang tunai Rp156.000.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku membeli satu gram sabu dari NA seharga Rp600.000.

NA kemudian mengakui sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, namun upaya pengembangan untuk menangkap E belum membuahkan hasil.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved