Polres Pematangsiantar

Gerak-Gerik Mencurigakan, Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 1,27 Gram Sabu

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan satu paket sabu seberat 1,27 gram yang disita dari SPP (31)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan satu paket sabu seberat 1,27 gram yang disita dari SPP (31) setelah penangkapan di Gang Adam Malik, Pematangsiantar, Jumat (12/9/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM-Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menekan peredaran narkotika di kota ini. 

Seorang pria berinisial SPP (31) ditangkap setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat dini hari, 12 September 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan rencana transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati SPP dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat hendak diamankan, SPP berusaha kabur sehingga memicu aksi kejar-kejaran. Petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara.

“Ketika tertangkap, tersangka terlihat membuang satu paket sabu ke samping kirinya. Petugas memerintahkan tersangka memungut kembali barang itu,” kata Irwanta.

Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,27 gram. Dalam interogasi, SPP mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp800 ribu dari seorang pria berinisial I yang kini masih diburu.

“Tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta.

Penangkapan ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba di Pematangsiantar, menegaskan komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran barang haram di tingkat akar rumput.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved