Pakpak Bharat

Pakpak Bharat Dorong Restorasi Hutan Pasca Pencabutan PBPH

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Diskominfo Pakpak Bharat
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 April 2026 kemarin.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta dihadiri oleh Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) Halilintar Brigjend TNI Anggiat Napitupulu, Direktur PPSAKK (Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon, dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan PBPH di Provinsi Sumatera Utara. 

Sosialisasi Restorasi hutan
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 April 2026.

Ardi Rismon menjelaskan Pemerintah melakukan pencabutan izin PBPH dengan alasan bahwa pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan sesuai izin, tidak memenuhi kewajiban administrasi dan teknis, tidak terdapat aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk perbaikan tata kelola perizinan berusaha.

Negara, menurut Ardi, memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, mengevaluasi dan mencabut izin. Maka kepala daerah punya peran dan partisipasi aktif, untuk memberikan data dan informasi kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan RI. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban pasca pencabutan. Melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing. 

"Komitmen bersama pusat dan daerah adalah kunci utama pengelolaan berkelanjutan. Hutan bukan sekedar konsesi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama,"ucap Ardi Rismon. 

Sosialisasi Restorasi hutan eks TPL 2027
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 April 2026.

Sementara, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mengatakan, pihaknya dari Pakpak Bharat berharap, untuk lahan TPL itu sebaiknya dihutankan saja, karena itu lahan konsesi, kawasan hutan produksi dan kawasan ekosistem lainnya termasuk hutan kemenyan yang sebaiknya dikembalikan saja fungsinya seperti semula sebagai penghasil kemenyan.

"Demikian juga kawasan sempadan sungai yang sangat kami butuhkan supaya debit airnya kembali naik yang tentu sangat sejalan untuk mendukung program energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah pusat,"ucap Franc.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Bupati Franc Bernhard Tumanggor Survei Jalan Nasional Pakpak Bharat–Subulussalam

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved