Berita Viral
SIASAT Licik IRT Tipu Anggota Polisi Puluhan Juta Rupiah, Tawarkan Keuntungan Menggiurkan
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan dengan modus investasi bodong.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah siasat licik IRT tipu anggota polisi puluhan juta rupiah.
Ia menawarkan keuntungan menggiurkan.
Pelaku merupakan wanita 38 tahun berinisial UN.
Baca juga: Nasib Om Zein Bupati Purwakarta Imbas Lagu Lagu Lalaki Langit, Dipanggil Kemendagri Terancam Sanksi
Ia merupakan warga Jalan Sultan Mudo, RT 03, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan dengan modus investasi bodong.
Korbannya adalah SY, seorang anggota polisi.
Baca juga: Ucapan Hashim Adik Prabowo, Yakin MBG Tak Akan Berhenti: Tujuannya Memperbaiki Nasib Rakyat Desa
Dalam perkara penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan bahwa penipuan ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban bertemu tersangka di Kafe Janji Jiwa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Saat itu korban dan tersangka sedang membicarakan investasi dengan keuntungan yang sangat besar," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: TERNYATA Bupati Ondim Sudah Tahu Pergerakan Tim KPK di Langkat, Coba Bersiasat Perantara Ambil Uang
Dalam pertemuan itu tersangka mengiming-iming korban berinvestasi 13 hari mendapat untung 35 persen , 15 hari mendapat untung 20 % , 17 hari mendapat untung 60 % , 17 hari mendapat untung 60 % , 18 hari mendapat untung 70 % .
Kemudian, 20 hari mendapat untung 80 % , 23 hari mendapat untung 90 % , 25 hari mendapat untung 95 % , 30 hari mendapat untung 100 % .
"Mendengar iming-iming tersangka, korban tertarik dan langsung berinvestasi sebesar Rp20 juta untuk jangka waktu 20 hari. Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil total sebesar Rp31 juta," ujarnya.
Selanjutnya, korban mengirimkan uang sebesar Rp20 juta pada Rabu, 5 Maret 2026, ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung menerima keuntungan 80 % tersebut ataupun pengembalian modalnya.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Orang yang Dirugikan Harus Dihadirkan
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Iustrasi-Investasi-Bodong.jpg)