Berita Viral
Daftar Kekejian Aiptu N, Polisi Aniaya Istri hingga Disiram Air Keras, Korban Juga Dicekoki Sabu
Saat pertama kali berkenalan, Aiptu N menipu korban dengan mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan statusnya sebagai anggota kepolisian aktif.
TRIBUN-MEDAN.com - Bidpropam Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menjebloskan Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota, ke Penempatan Khusus (Patsus).
Tindakan ini diambil menyusul laporan dari istri sirinya, MAN (30), yang mengaku disiksa secara sadis, diintimidasi, hingga disiram air keras sejak akhir tahun 2023 lalu.
Sebelumnya kasus dugaan penyiksaan berat yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota muncul setelah korban berinisial MAN (30) melapor ke Bareskrim Polri, didampingi tim Hotman 911.
Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah setelah korban yang didampingi oleh tim hukum Hotman 911 resmi mengadukan perbuatan pelaku ke markas besar kepolisian.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).
Melansir dari Tribunjateng.com, tampang Aiptu N kini tampak lesu dan tidak berkutik di dalam sel tahanan tempat khusus (patsus) Propam Polda Jateng.
Oknum polisi yang dikenal arogan ini kini harus menanggalkan seragam dinasnya dan beralih mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan kombinasi kerah kuning.
Berdiri di balik pintu teralis besi cokelat, wajah Aiptu N tampak tegang dengan tatapan mata yang kosong menghadap ke arah kamera.
Di depan pintu kamar tahanan, dua orang anggota Provos Polri berseragam lengkap dengan baret biru dan ban lengan "PROV" berdiri sigap melakukan pengawalan super ketat.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa Aiptu N tidak akan lolos dari jerat hukum.
Saat ini, penanganan perkara dibagi menjadi dua kluster hukum yang berjalan beriringan untuk mengusut tuntas tindak pidana maupun pelanggaran profesinya.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh Kombes Artanto.
Guna mempermudah jalannya interogasi dan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran profesi, pelaku dipastikan tidak bisa menghirup udara bebas selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas Kombes Artanto.
Kronologi Kekejaman: Dicekoki Sabu, Seksual Menyimpang hingga Disiram Air Keras
Kasus itu muncul bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
| LAGI Nolong Truk Mogok, Aipda Endang Tewas Dilindas Truk Lainnya yang Ngantuk |
|
|---|
| PENANGKAPAN Pengedar Narkoba di Binjai, Herdiyanto Kantongi 159 Gram Sabu dan 300 Butir Ektasi |
|
|---|
| NASIB Pendidikan di Langkat, Seragam Sekolah Pun Dikorupsi Bupati Ondim, KPK: Masa Depan anak-Anak |
|
|---|
| HARGA 55 Keping Platinum yang Disita KPK dari Mobil Bupati Ondim Tembus Rp40 Miliar |
|
|---|
| ARMINA DEWI SIAGIAN Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Anaknya: Banyak Kejanggalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-siksa-istri-jateng-tribunmedan1.jpg)