Sabtu, 4 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat

BUKAN Cuma Fee Proyek, Bupati Langkat Terima Rp 3,5 Miliar dari Mutasi dan Pengadaan Seragam Sekolah

KPK masih mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat.

Tayang:
Instagram @syahafandin
BUPATI LANGKAT- Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK masih mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat. Dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif. 

Yaqub dikenal sebagai tim sukses Ondim saat menjalani Pilkada Langkat waktu lalu. Dia juga kerap menjadi kepercayaan dari Ondim

Hal ini diungkap KPK dalam konferensi pers di jakarta, Jumat (3/7/2026) malam. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Ondim senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucapnya.

Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangakan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucapnya.

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan politikus tersebut dan menyatakan penyidik akan langsung menggali keterangan lebih lanjut.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi kepada awak media.

Sementara itu, tim KPK belum memberangkatkan enam orang lainnya yang ikut terjaring operasi menuju ibu kota.   

Penyidik masih membutuhkan waktu guna memeriksa satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta tersebut.  "Menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan," ucap Budi. 

BUPATI LANGKAT- Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025.
BUPATI LANGKAT- Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025. (Instagram @syahafandin)

Terkait Proyek Disdik dan Perkim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total 7 orang diamankan, terdiri dari Bupati Langkat Ondim, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan 5 orang dari pihak swasta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 01:00 WIB
Australia
Australia
VS
Egypt
Mesir
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 05:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:30 WIB
Colombia
Kolombia
VS
Ghana
Ghana
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved