KPK OTT Bupati Langkat
BUKAN Cuma Fee Proyek, Bupati Langkat Terima Rp 3,5 Miliar dari Mutasi dan Pengadaan Seragam Sekolah
KPK masih mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat.
TRIBUN-MEDAN.com - KPK masih mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat. Dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Yaqub dikenal sebagai tim sukses Ondim saat menjalani Pilkada Langkat waktu lalu. Dia juga kerap menjadi kepercayaan dari Ondim.
Hal ini diungkap KPK dalam konferensi pers di jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Ondim senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucapnya.
Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangakan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucapnya.
Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan politikus tersebut dan menyatakan penyidik akan langsung menggali keterangan lebih lanjut.
"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi kepada awak media.
Sementara itu, tim KPK belum memberangkatkan enam orang lainnya yang ikut terjaring operasi menuju ibu kota.
Penyidik masih membutuhkan waktu guna memeriksa satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta tersebut. "Menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan," ucap Budi.
Terkait Proyek Disdik dan Perkim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total 7 orang diamankan, terdiri dari Bupati Langkat Ondim, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan 5 orang dari pihak swasta.
| UPDATE Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Suap Fee Proyek Usai Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| KPK Amankan Barang Bukti Uang Ratusan Juta dari Fee Proyek untuk Bupati Langkat Syah Afandin |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Korupsi yang Jerat Bupati Ondim dan 6 Lainnya, KPK Singgung Proyek-Proyek di Dinas |
|
|---|
| TERNYATA Bupati Ondim Ditangkap di Rumah Pribadinya di Medan, Tetangga Tak Tahu ada Operasi KPK |
|
|---|
| PAN Langsung Nonaktifkan Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syah-Afandin-atau-Ondim-ditangkap-KPK.jpg)