Jumat, 3 Juli 2026

Berita Viral

KPK Resmi Menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Facebook Syah Afandin
DITANGKAP KPK- Bupati Langkat, Syah Afandin ditangkap KPK dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat. 

TRIBUN-MEDAN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).

Diberitakan sebelumnya, OTT dilakukan KPK sejak Kamis (2/7/2026) di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam pada pukul 14.22 WIB.

Sebelum dibawa ke Jakarta, ia diterbangkan dari Bandara Silangit menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.

Menurut Budi, uang tersebut diduga kuat merupakan setoran wajib dari pihak swasta untuk memuluskan proyek strategis pemerintah daerah, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.

Untuk menjaga keaslian tempat kejadian perkara, KPK memasang garis penyegelan di sejumlah ruangan kerja instansi terkait, termasuk ruang kerja bupati.

Penyidik juga masih memeriksa enam orang lainnya — satu ASN dan lima pihak swasta — di Polrestabes Medan sebelum dipindahkan ke Jakarta.

Sikap Partai Amanat Nasional (PAN)

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan kadernya, PAN bergerak cepat menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,"ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak sejalan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji memperkuat pembinaan integritas kader.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 02:00 WIB
Spain
Spanyol
3 - 0
Austria
Austria
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
Portugal
Portugal
2 - 1
Croatia
Kroasia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 0
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved