DAFTAR Lengkap 7 Tersangka Resmi dan 1 Oknum TNI yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini telah menetapkan 7 orang tersangka resmi, sementara oknum TNI aktif berpangkat Kolonel
TRIBUN-MEDAN.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini telah menetapkan 7 orang tersangka resmi, sementara oknum TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU (Kolonel Cpl Budi Utomo) sejauh ini status hukumnya masih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.
Karena Kolonel Cpl BU merupakan prajurit militer aktif, proses hukumnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Berikut ini daftar lengkap 7 tersangka resmi dan 1 oknum TNI yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN):
1. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI): Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; diduga mengendalikan dan me-markup pengadaan wadah makanan (ompreng)
2. Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN; diduga mengatur kebijakan pengadaan dan memberikan akses titik dapur secara ilegal
3. Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; penggerak utama yang meloloskan yayasan bermasalah dan mengintervensi tim verifikator
4. Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi; terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang.
5. Glory Harimas Sihombing (GHS): Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review; diduga memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharga Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; diduga mengondisikan lelang motor listrik dan memanipulasi dokumen serah terima.
7. Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta; berperan mencarikan mitra titipan dan menyalurkan aliran dana ilegal kepada Sony Sonjaya.
8. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU): (Status: Saksi Koneksitas): Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); diduga mengatur markup jumbo pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun serta fasilitas penunjang lainnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung RI
Brigjen Pol Lalu resmi ditetapkan tersangka baru dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief mengatakan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DADAN-CS-DITANGKAP-Mantan-pejabat-BGN-Dadan-Hindayana-Lodewyk-Pusung-dan.jpg)