Senin, 29 Juni 2026

Berita Viral

RAZMAN Nasution Pindah Sel Blok Khusus, Alami Gangguan Kesehatan hingga Berat Badan 120 Kg

Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, telah mengonfirmasi eksekusi  Razman Arif Nasution, pada Kamis (25/6/2026) sore. Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution, ujarnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Razman Nasution dipindahkan tempat tahanannya di tengah kondisi kesehatannya yang bermasalah.

Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

Terpidana Razman Nasution menjalani masa pengenalan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai ditahan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomir 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. 

Baca juga: Aturan Ketat Pemkab Deli Serdang Terhadap Kepala Desa, Ganti Perangkat Desa Harus Izin Bupati

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan, aturan tersebut menetapkan bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

"Dalam konteks terpidana RN, kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan baik secara fisik maupun kesehatan," ujarnya, Senin (29/6/2026). 

Razman dipindah sel
DITAHAN DI LAPAS CIPINANG - Terpidana Razman Nasution menjalani masa pengenalan di Lapas Kelas I Cipinang. Penempatannya di Blok E lantai 1 dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan untuk memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi jika diperlukan.

Terkait kondisi fisik, lanjut Syarpani, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg dan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah.

Menurutnya, temuan tim medis lapas pada kesehatan Razman ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.

Baca juga: Aktivis 98 Soroti Pernyataan Prabowo Soal Demo, Sebut Gerakan Moral Mahasiswa Sedang Digembosi

Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E. 

Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," ucapnya.

Baca juga: Dispora Sumut Siapkan 3 Stadion Sambut Piala Presiden, Stadion Utama Terus Dipoles setelah Piala AFF

Pelayanan Kesehatan Berlaku bagi Semua Warga Binaan

Syarpani menegaskan, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," imbuh dia.

Undang-undang itu juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved