Berita Viral
RAZMAN Nasution Pindah Sel Blok Khusus, Alami Gangguan Kesehatan hingga Berat Badan 120 Kg
Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Razman Nasution dipindahkan tempat tahanannya di tengah kondisi kesehatannya yang bermasalah.
Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
Terpidana Razman Nasution menjalani masa pengenalan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai ditahan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomir 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Baca juga: Aturan Ketat Pemkab Deli Serdang Terhadap Kepala Desa, Ganti Perangkat Desa Harus Izin Bupati
Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan, aturan tersebut menetapkan bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
"Dalam konteks terpidana RN, kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan baik secara fisik maupun kesehatan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Terkait kondisi fisik, lanjut Syarpani, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg dan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Menurutnya, temuan tim medis lapas pada kesehatan Razman ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.
Baca juga: Aktivis 98 Soroti Pernyataan Prabowo Soal Demo, Sebut Gerakan Moral Mahasiswa Sedang Digembosi
Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E.
Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," ucapnya.
Baca juga: Dispora Sumut Siapkan 3 Stadion Sambut Piala Presiden, Stadion Utama Terus Dipoles setelah Piala AFF
Pelayanan Kesehatan Berlaku bagi Semua Warga Binaan
Syarpani menegaskan, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," imbuh dia.
Undang-undang itu juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
| Misteri Kematian Boy Simamora Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum: Seolah-olah Meninggal Dimakan Buaya |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD, Terseret Kematian dr Icha, Klarifikasi Ucapannya Soal Panggil Wartawan |
|
|---|
| Awal Mula Pecah Tawuran di Mandala, Januar Lubis Dibacok Saat Melintas, Tanggapan Kapolsek |
|
|---|
| Ayah Dokter Icha Sampai Sujud di Kaki Gubernur NTT, Minta Usut Kematian Anaknya: Terlalu Kejam |
|
|---|
| Anggota DPRD Diadukan Aniaya Tetangga, Polrestabes Medan Jadwalkan Panggilan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-Nasution-di-Lepas-Cipinang-Jakarta.jpg)