Senin, 29 Juni 2026

Deli Serdang Terkini

Aturan Ketat Pemkab Deli Serdang Terhadap Kepala Desa, Ganti Perangkat Desa Harus Izin Bupati

Setiap Kades di Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
GLADI RESIK - Sebanyak 76 Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades serentak tahap II di Kabupaten Deli Serdang mengikuti gladiresik pelantikan, Rabu (24/6/2026). Para Kades diminta untuk jaga kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, membuat aturan ketat terhadap Kepala Desa (Kades) dalam hal pemberhentian mendadak perangkat desa.

Setiap Kades di Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena.

Jika berniat mengganti perangkat desa, harus ada rekomendasi dari Camat maupun Bupati. 

"Nggak bisa semena-mena Kades untuk mengganti perangkat desa. Kalau mau menukar perangkat harus ada rekomendasi dari camat dan harus ada rekomendasi dari bupati. Harus ada persetujuan Camat dan Bupati," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, Senin (29/6/2026). 

Baca juga: Boy Arnez Sukses Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC, Ayahnya Ramino Beberkan Kunci Berprestasi

Isu Pergantian Muncul Jelang Pilkades

Isu mengenai wacana pergantian perangkat desa ini kerap kali muncul di desa disetiap akhir pelaksanaan Pilkades. 

Begitu tahapan Pilkades usai dan dilalukan pelantikan Kades terpilih, perangkat-perangkat desa sering menjadi sasaran Kades yang baru.

Karena dianggap saat masa pencalonan tidak mendukung makanya Kades yang baru tidak mau untuk memakainya atau bekerjasama. 

"Yang jelas nggak bisa semena-mena. Harus ada alasan yang jelas. Nggak bisa main-main pecat, kecuali mengundurkan diri," kata Rismar. 

Rismar bilang untuk saat ini Kades-Kades baru diarahkan untuk selalu berkomunikasi dengan Camatnya masing-masing.

PELANTIKAN KADES - 76 Kepala Desa di Deli Serdang berbaris bersama pendamping usai mengikuti acara pelantikan di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam dan mendapat ucapan selamat dari Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan pejabat lainnya, Senin (29/6/2026). Saat ini para Kades dilarang pecat perangkat desa dengan semena-mena.
PELANTIKAN KADES - 76 Kepala Desa di Deli Serdang berbaris bersama pendamping usai mengikuti acara pelantikan di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam dan mendapat ucapan selamat dari Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan pejabat lainnya, Senin (29/6/2026). Saat ini para Kades dilarang pecat perangkat desa dengan semena-mena. (TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan)

Baca juga: NASIB Apes Januar Lubis, Pergi ke Warung Jadi Sasaran Tawuran, Polisi Belum Terima Laporan Korban

Agar para Kades paham akan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) kedepan akan ada pembekalan yang dibuat. Kegiatan itu akan dijadwalkan oleh Dinas PMD. 

"Kemungkinan bulan 9 nantilah kita buat pembekalan untuk Kades-kades baru ini. Sekarang Camat dulu yang mengarahkan. Kalau ada yang bingung ikuti saja arahan Camat," sebut Rismar. 

Disampaikan Rismar meski saat ini ada Kades yang masih baru namun untuk di kantor masih ada staf-staf yang lama. Karena itu staf-staf yang ada ini bisa membantu Kades untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa. 

Dari 380 jumlah Kades di Deli Serdang, pada saat ini terdapat 76 Kepala Desa diantaranya yang baru dilantik.

Baca juga: Misteri Kematian Boy Simamora Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum: Seolah-olah Meninggal Dimakan Buaya

Mereka merupakan Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentap tahap II. Sebagian besar dari mereka adalah Kades baru yang berhasil mengalahkan Kades Incumben.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved