Deli Serdang Terkini
Aturan Ketat Pemkab Deli Serdang Terhadap Kepala Desa, Ganti Perangkat Desa Harus Izin Bupati
Setiap Kades di Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, membuat aturan ketat terhadap Kepala Desa (Kades) dalam hal pemberhentian mendadak perangkat desa.
Setiap Kades di Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena.
Jika berniat mengganti perangkat desa, harus ada rekomendasi dari Camat maupun Bupati.
"Nggak bisa semena-mena Kades untuk mengganti perangkat desa. Kalau mau menukar perangkat harus ada rekomendasi dari camat dan harus ada rekomendasi dari bupati. Harus ada persetujuan Camat dan Bupati," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Boy Arnez Sukses Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC, Ayahnya Ramino Beberkan Kunci Berprestasi
Isu Pergantian Muncul Jelang Pilkades
Isu mengenai wacana pergantian perangkat desa ini kerap kali muncul di desa disetiap akhir pelaksanaan Pilkades.
Begitu tahapan Pilkades usai dan dilalukan pelantikan Kades terpilih, perangkat-perangkat desa sering menjadi sasaran Kades yang baru.
Karena dianggap saat masa pencalonan tidak mendukung makanya Kades yang baru tidak mau untuk memakainya atau bekerjasama.
"Yang jelas nggak bisa semena-mena. Harus ada alasan yang jelas. Nggak bisa main-main pecat, kecuali mengundurkan diri," kata Rismar.
Rismar bilang untuk saat ini Kades-Kades baru diarahkan untuk selalu berkomunikasi dengan Camatnya masing-masing.
Baca juga: NASIB Apes Januar Lubis, Pergi ke Warung Jadi Sasaran Tawuran, Polisi Belum Terima Laporan Korban
Agar para Kades paham akan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) kedepan akan ada pembekalan yang dibuat. Kegiatan itu akan dijadwalkan oleh Dinas PMD.
"Kemungkinan bulan 9 nantilah kita buat pembekalan untuk Kades-kades baru ini. Sekarang Camat dulu yang mengarahkan. Kalau ada yang bingung ikuti saja arahan Camat," sebut Rismar.
Disampaikan Rismar meski saat ini ada Kades yang masih baru namun untuk di kantor masih ada staf-staf yang lama. Karena itu staf-staf yang ada ini bisa membantu Kades untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa.
Dari 380 jumlah Kades di Deli Serdang, pada saat ini terdapat 76 Kepala Desa diantaranya yang baru dilantik.
Baca juga: Misteri Kematian Boy Simamora Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum: Seolah-olah Meninggal Dimakan Buaya
Mereka merupakan Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentap tahap II. Sebagian besar dari mereka adalah Kades baru yang berhasil mengalahkan Kades Incumben.
Pemkab Deli Serdang Larang Kades Pecat Anggota
Kades di Deli Serdang Dilarang Pecat Perangkat Des
Pemkab Deli Serdang
Deli Serdang
| Pemkab Larang Kades Baru di Deli Serdang Pecat dan Ganti Perangkat Desa Semena-mena |
|
|---|
| Polisi Olah TKP dan Usut Penyebab Terbakarnya Pabrik Sepatu Karet PT Yumeida di Deli Serdang |
|
|---|
| Sebabkan Jalan Rusak Parah, Delapan Galian C Ilegal di Galang Deli Serdang Ditutup |
|
|---|
| Gudang Penyimpanan Bahan Baku Terbakar, PT Yumeida Deli Serdang Sebut Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran Pabrik Yumeida Deli Serdang Belum Diketahui, Api Berasal dari Gudang Bahan Baku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sebanyak-76-Kepala-Desa-Terpilih-hasil-Pilkades-serentak-tahap-II-di-Kabupaten-Deli-Serdang-1.jpg)