Berita Viral
GERAMNYA Hotman Paris Dengar Ucapan Sondang Frishka Simanjuntak Soal Penganiayaan YTR: Mundur Kau
Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah geramnya Hotman Paris dengar ucapan Sondang Frishka Simanjuntak soal kasus penganiayaan yang dialami YTR.
Hotman merasa Sondang sebagai Komisioner Komnas Perempuan sudah kehilangan empati.
Pasalnya Sondang Frishka Simanjuntak menyebut kasus penyekapan wanita di Bandung ini tidak termasuk kategori penyiksaan.
Baca juga: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Ikut Latihan Militer Diberi Santunan Rp50 Juta
Sebelumnya Sondang mengatakan kasus penyekapan dengan korban wanita inisial YTR tidak termasuk penyiksaan berdasar definisi penyiksaan.
Hal ini mengacu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang.
Baca juga: Komnas HAM Minta Latsarmil Dihentikan Usai Lima Calon Manajer Kopdes Tewas, Dinilai tak Berkaitan
Dari konvensi PBB ini, penyiksaan didefinisikan sebagai aksi yang bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Baca juga: MOTIF 3 Pemuda Disekap 3 Minggu, Kaki Diikat Baja dan Besi Rantai di Percetakan, Tak Diberi Makan
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.
Hotman Paris Geram
Pernyataan dari komisioner Komnas Perempuan ini menuai protes dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui Instagram pribadi pada Sabtu (27/6/2026), Hotman Paris mengecam keras pendapat dari Komnas Perempuan.
Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.
Sebagai praktisi hukum senior, Hotman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah hukum yang diakui memang adalah "penganiayaan", bukan penyiksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sondang-simanutjk.jpg)