Kasus Korupsi MBG
Ditolak Kejagung, Kini Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya Minta Perlindungan, Ajukan JC ke LPSK
Tersangka Sony Sonjaya mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice collaborator (JC) tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sony Sonjaya tinggal menunggu proses pengkajian yang sedang dilakukan LPSK atas permohonan JC
Pada permohonan JC tersebut di dalamnya juga termasuk pengajuan perlindungan untuk Sony
tak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi terhadap Nanik terkait pernyataan dari Sony tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengajuan justice collaborator (JC) tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kini eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menjelaskan bahwa pihaknya pun juga telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan JC sebagaimana yang diminta oleh LPSK.
Kini kata dia, pihaknya hanya tinggal menunggu proses pengkajian yang sedang dilakukan LPSK atas permohonan JC dari kliennya tersebut.
"Iya kita tetap mengajukan JC ke LPSK. Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pada permohonan JC tersebut di dalamnya juga termasuk pengajuan perlindungan untuk Sony.
Sebab menurut dia, untuk memberikan keterangan seluas-luasnya terkait perkara yang kini menjeratnya, Sony memerlukan perlindungan LPSK demi menjaga keselamatannya dari intervensi pihak lain.
"Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC yaitu LPSK," ucapnya.
2 Alasan JC Sony Sonjaya Ditolak
Kejaksaan Agung mengungkap alasan menolak permohonan JC Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung pun mengungkap dua faktor utama yang menjadi alasan pihaknya menolak pengajuan JC mantan pimpinan BGN tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, faktor pertama penolakan itu lantaran penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Purn-Sony-Sonjaya-mbg.jpg)