Kasus Korupsi MBG

Ditolak Kejagung, Kini Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya Minta Perlindungan, Ajukan JC ke LPSK

Tersangka Sony Sonjaya mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA KASUS MBG - Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola program MBG pada Kamis (18/6/2026). Nama Nanik S Deyang disinggung terkait ganti nama SPPG 

Justice collaborator (JC) tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sony Sonjaya  tinggal menunggu proses pengkajian yang sedang dilakukan LPSK atas permohonan JC 

Pada permohonan JC tersebut di dalamnya juga termasuk pengajuan perlindungan untuk Sony

tak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi terhadap Nanik terkait pernyataan dari Sony tersebut.

TRIBUN-MEDAN.com - Pengajuan justice collaborator (JC) tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kini eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menjelaskan bahwa pihaknya pun juga telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan JC sebagaimana yang diminta oleh LPSK.

Kini kata dia, pihaknya hanya tinggal menunggu proses pengkajian yang sedang dilakukan LPSK atas permohonan JC dari kliennya tersebut.

"Iya kita tetap mengajukan JC ke LPSK. Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pada permohonan JC tersebut di dalamnya juga termasuk pengajuan perlindungan untuk Sony.

Sebab menurut dia, untuk memberikan keterangan seluas-luasnya terkait perkara yang kini menjeratnya, Sony memerlukan perlindungan LPSK demi menjaga keselamatannya dari intervensi pihak lain.

"Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC yaitu LPSK," ucapnya.

2 Alasan JC Sony Sonjaya Ditolak

Kejaksaan Agung mengungkap alasan menolak permohonan JC  Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung pun mengungkap dua faktor utama yang menjadi alasan pihaknya menolak pengajuan JC mantan pimpinan BGN tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, faktor pertama penolakan itu lantaran penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved