Sumut Terkini
Padangsidimpuan Dapat TKD Bencana Rp 110,6 M, DPRD Berharap Pemulihan Pascabencana Dipercepat
Rusydi Nasution, menegaskan bahwa keberadaan dana yang besar harus diikuti dengan langkah nyata dan percepatan
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 memastikan Kota Padangsidimpuan memperoleh tambahan anggaran penanganan bencana sebesar Rp110,6 miliar melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Anggaran penanganan bencana untuk Padangsidimpuan ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ.
Atas bantuan itu, DPRD Kota Padangsidimpuan mengingatkan agar proses birokrasi tidak menjadi penghambat sehingga manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menegaskan bahwa keberadaan dana yang besar harus diikuti dengan langkah nyata dan percepatan pelaksanaan program di lapangan.
“Tambahan TKD ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak. Dana ini harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan,” ujar Rusydi.
Sesuai arahan pemerintah pusat, penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemulihan sarana dan prasarana penting.
Program yang dapat dibiayai mencakup perbaikan jalan dan jembatan, rehabilitasi fasilitas umum, hingga penyediaan hunian sementara beserta perlengkapannya.
Mekanisme penggunaan anggaran juga telah diberikan ruang yang cukup fleksibel. Pada masa tanggap darurat, pembiayaan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), sementara pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pengelolaannya dilakukan melalui perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Rusydi menilai Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu segera memanfaatkan instrumen yang tersedia, termasuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pergeseran APBD guna mempercepat pelaksanaan kegiatan yang mendesak.
“Pemerintah Kota memiliki ruang yang cukup besar untuk mempercepat pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran APBD yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Meski diberikan kemudahan, Rusydi menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penambahan pendapatan maupun program belanja wajib dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS, disepakati bersama DPRD, serta diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni percepatan penerbitan Perwal pergeseran APBD, kemajuan proses pengadaan barang dan jasa hingga penandatanganan kontrak pekerjaan, serta pengendalian keuangan agar dana tidak mengendap terlalu lama di kas daerah.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pada tahapan tersebut dapat berdampak langsung terhadap lambatnya pemulihan daerah, rendahnya serapan anggaran, hingga potensi munculnya konsekuensi administratif maupun fiskal.
“Jangan sampai dana yang seharusnya meringankan beban masyarakat pascabencana justru menjadi sumber persoalan baru akibat lambannya pelaksanaan program,” tegasnya.
DPRD Kota Padangsidimpuan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pekerjaan fisik di lapangan. Pengawasan dilakukan agar dana Rp110,6 miliar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mempercepat pemulihan daerah pascabencana.
| Pemprov Sumut Targetkan PPID Predikat Informatif 2026, Ini Kata Kominfo Sumut |
|
|---|
| Kodam I BB Janji Tindak Tegas Prajurit Diduga Aniaya Warga Sipil hingga Tewas di Labura |
|
|---|
| Atasi Ancaman Mikroplastik, STPK Matauli Sosialisasi Teknologi Filter Air Ramah Lingkungan di Tukka |
|
|---|
| Viral Emak-emak Gerebek Barak Narkoba, Polres Labuhanbatu Cuma Temukan Gubuk Kosong |
|
|---|
| Mobil Kurir Pengangkut 112 Paket Ganja Kering Tabrakan di Taput, Pelaku Terjepit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Gerindra-Padangsidimpuan-Rusydi-Nasution-menanggapi.jpg)