Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diadili, Surat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan,Jokowi Menanggapi

Tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias dokter Tifa akan segera diadili.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
ROY DAN TIFA - Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias dokter Tifa akan segera diadili. Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias dokter Tifa akan segera diadili.

Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebelumnya telah dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. 

Adapun pelimpahan ke pengadilan dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur pada, Selasa (23/6/2026) sore.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tysaumma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dijelaskan Yogi, bahwa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus yang menjerat Roy dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur itu berdasarkan putusan dari Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Adapun bunyi putusan itu tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Kini usai resmi dilimpahkan ke pengadilan, kata Yogi, penuntut umum hanya menunggu jadwal sidang yang akan diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

Seperti diketahui sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II atas kasus yang menjeratnya itu dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) kemarin.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan, bahwa dalam menjerat kedua terdakwa, pihaknya menerapkan Pasal 434, 433 dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan,  pencemaran nama baik dan fitnah. 

Tidak Ditahan

Meski perkaranya telah sampai di tahap pengadilan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani proses penahanan dalam kasus tersebut.

Pasalnya keduanya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Kejari Jakarta Selatan.

Dijelaskan Marcelo bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa itu lantaran keluarga dari kedua tersangka bersedia menjadi penjamin atas hal tersebut.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
5 - 0
Uzbekistan
Uzbekistan
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
0 - 0
Ghana
Ghana
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB
Panama
Panama
0 - 1
Croatia
Kroasia
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Colombia
Kolombia
Live
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved