Berita Viral
ALASAN Yudi Jual Bayi Kandungnya Rp25 Juta, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara, Rahasiakan ke Mertua
Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Yudi Surya Pratama (24) jual bayi kandungnya Rp25 juta lalu rahasiakan ke mertua.
Kini Yudi dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pengakuan Natalius Pigai Usai Nonton Film Pesta Babi, Tapi Nobar di Sejumlah Daerah Dibubarkan
Tak sendiri, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Oleh karena menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Pengakuan Natalius Pigai Usai Nonton Film Pesta Babi, Tapi Nobar di Sejumlah Daerah Dibubarkan
Motif jual bayi karena himpitan ekonomi.
Yudi sehari-hari bekerja di kebun tebu yang berada di Lampung.
Uang hasil kerja di kebun itu dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Yudi meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang hendak membeli atau mengadopsi bayi.
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni Palembang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana perdagangan anak.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan mendatang.
Diketahui, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang.
Baca juga: Prabowo Ungkap Penyebab Rendahnya Gaji Guru, ASN hingga Penegak Hukum
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Dari tangan terdakwa, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, hingga dokumen medis dari dokter.
Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Al Nassr Vs Damac, Pantau Ronaldo Angkat Trofi di Liga Arab Saudi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan bahwa sebelum terjadi penjualan bayi, tersangka Riska alias RDY berkomunikasi dengan Yudi alias YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya.
"Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok, menawarkan akan membiayai persalinan anak dari YSP karena istrinya sudah mau melahirkan. Pasangan suami istri itu diarahkan RDY agar melahirkan di Palembang," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi.
"Transaksinya sudah terjadi. Bayi itu dijual seharga Rp25 juta. Orang tua bayi diberi Rp8 juta," katanya.
Johannes menambahkan, istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual.
"Sejauh ini kami lihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi," katanya.
Setelah keempat tersangka diamankan, polisi membawa dan merawat bayi tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang sampai kondisinya membaik.
"Bayinya baru berusia 5 hari, dirawat di rumah sakit Bhayangkara," katanya.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi (24) alias YSP, ayah dari bayi tersebut, mengatakan terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami. Hal ini membuatnya berpikir untuk mencari pengadopsi yang bersedia merawat bayinya.
"Karena faktor ekonomi, Pak. Saya kerja di salah satu PT kebun tebu," kata Yudi saat dirilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sementara kepada istrinya, ia hanya bilang akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
"Orang tua tidak tahu, Pak, tidak ada yang tahu," katanya.
Peran Perantara
Tersangka Riska alias RDY berperan mencari orang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan.
"Saya komunikasi di TikTok. Ada postingan terus si dia (Yudi) ini komen banyak sekali di postingan itu, kayaknya butuh. Jadi saya memberanikan diri hubungi dia. Terus saya ingat sama teman (Rini) kalau ada yang mau jual bayi, hubungi dia. Jadi saya pastikan dulu sama pasutri itu, baru saya hubungi teman saya," kata RDY.
Ia mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total Rp25 juta nilai transaksi, sebab sudah dipotong dengan biaya travel.
"Karena pembayaran dari Bekasi sampai Lampung, setelah itu dari Lampung ke Palembang. Kalau bersihnya saya terima Rp2 juta. Ini baru pertama kali," katanya.
Sedangkan Fernando alias F dan Rini alias Y adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.
"Ada orang yang minta carikan anak mau diadopsi karena 10 tahun belum dikaruniai anak. Jadi Ibu RDY bilang ke saya ada yang mau menjual bayi. Di situ ada komunikasi kami," ujar Rini.
Uang yang ia dan suami terima dari perdagangan bayi itu adalah Rp8 juta, namun uang tersebut belum sempat digunakan.
"Saya Rp8 juta, Bu RDY Rp17 juta, kalau yang ibu dan ayah bayi tidak tahu dapatnya berapa. Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-ditelantarkan.jpg)