Berita Nasional
Fakta Ferdy Sambo Lulus S2 Teologi Berkat Beasiswa STGGI, Begini Penjelasan dari Menteri Hukum
Ferdy Sambo menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru mengenai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang lulus S2 dari balik penjara, terungkap.
Ternyata Ferdy Sambo yang merupakan terpidana seumur hidup kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, bisa kuliah S2 berkat beasiswa.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2026).
Dikatakan Rika, Ferdy Sambo menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Beasiswa itu sebenarnya ditawarkan ke seluruh warga binaan, dan dari sejumlah warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ferdy Sambo berminat untuk mengambil beasiswa tersebut.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” Rika, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Rika mengatakan, perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Cibinong.
Dia mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Rika Aprianti sempat menyinggung aturan yang membolehkan warga binaan mengenyam pendidikan.
Menurutnya, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum alam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf C.
“Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ujar Rika saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2026).
Sebelumnya, kabar Ferdy Sambo kuliah S2 di penjara terungkap dari akun media sosial X bernama @Hnirankara.
Akun itu menginformasikan Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI).
Sambo juga disebut melakukan penelitian dengan judul ‘Pengaruh Entepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management’.
Menteri Hukum Sebut Pendidikan Hak Warga Binaan
Terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak warga binaan, termasuk bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Supratman menekankan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang dipimpinnya, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Namun, Supratman memahami bahwa setiap warga binaan memiliki hak-hak yang dijamin selama menjalani masa pidana, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.
“Tapi yang saya tahu bahwa (pendidikan) itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya.
"Nanti acara itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas," lanjutnya.
Diketahui, Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan melibatkan anak buahnya, Richard Eliezer sebagai eksekutornya.
Di pengadilan tingkat pertama dia divonis mati, sebelum akhirnya hukuman diringannya menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Analisis Pakar
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Andina Elok Puri Maharani mengatakan, hak pendidikan warga binaan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan syarat dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” kata Andina, kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).
Ia mengatakan, status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, setiap warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan selama mengikuti aturan pemasyarakatan.
“Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring,” ujar dia.
Andina menambahkan, akses pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Menurut dia, Negara tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kualitas yang lebih baik.
“Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” kata dia.
Meski demikian, Andina menekankan pentingnya pengawasan agar pemberian akses pendidikan tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa di mata publik.
Dia mengatakan, prinsip utama pemberian hak narapidana adalah non diskriminasi dan tetap taat pada hukum.
“Prinsip pemberian hak narapidana yakni non diskriminasi dan taat pada hukum. Meskipun narapidana diberikan akses pendidikan namun tetap harus dilakukan dengan pengawasan,” ucap dia.
Menurut dia, salah satu bentuk pengawasan yakni pendampingan oleh petugas lapas saat narapidana mengikuti perkuliahan daring guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi.
“Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni petugas lapas harus mendampingi narapidana pada saat melakukan perkuliahan daring,” tutur dia.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 'Orang Desa Gak Pakai Dolar' Jadi Bahan Olokan, Mahfud MD: Gimana Cara Kasih Tahu Prabowo? |
|
|---|
| Tak Ada Larangan Nobar Film Pesta Babi, Yusril: Kita Tidak Pernah Menjajah Papua |
|
|---|
| ANIES Baswedan Sebut RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dinilai Boros dan Tak Peka |
|
|---|
| Pindad Bakal Wujudkan Permintaan Prabowo Buat Mobil Berbahan Kaca, Dirut: Tunggu Tanggal mainnya |
|
|---|
| Sosok Profesor Sigit Puji Santosa yang Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden Berbahan Kaca |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Lapas-Klas-IIA-Cibinong-Jawa-Barat.jpg)