Berita Viral

Sosok ASN di Tuban Divonis Penjara 8 Bulan Usai Aniaya Empat Pegawai SPBU Karena Tak Sabar Antre

Inilah sosok ASN berinisial J (53) di Tuban yang divonis penjara delapan bulan usai aniaya empat pegawai SPBU karena tak sabar mengantre saat isi BBM

Tayang:
Tribunjatim.com
ASN ANIAYA PEGAWAI SPBU- Rekaman CCTV di SPBU wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, merekam detik-detik dugaan penganiayaan terhadap sejumlah pegawai SPBU yang dilakukan oleh terduga oknum ASN, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok ASN berinisial J (53) di Tuban yang divonis penjara delapan bulan usai aniaya empat pegawai SPBU.

Sosok oknum ASN berinisial J divonis delapan bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di wilayah Kecamatan Parengan.

kasus ini bermula saat oknum staf pegawai Kecamatan Parengan berinisial J diduga melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa dipicu karena pelaku diduga tidak sabar mengantre saat mengisi BBM jenis Pertamax.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, empat orang menjadi korban pemukulan saat berusaha melerai.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga akhirnya berlanjut ke proses persidangan di PN Tuban.

Baca juga: PROFIL Vivian Siahaan, Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo CS Bersama Sang Suami ke Polisi

Hingga akhirnya vonis terhadap terdakwa diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (5/5/2026).


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.

Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.

"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: PENGAKUAN Mengejutkan Sule Usai Eks Kru TV Ngaku Pernah Dilempar Skrip: Demi Allah!

Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman yang dijatuhkan.

Ia menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan hakim adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan korban selama proses persidangan berlangsung.

"Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut," katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa seperti biasa di tengah masyarakat, meskipun para pihak sudah berdamai di persidangan, mereka tetap berharap proses hukum terus berlanjut.

"Memang proses tetap berlanjut, tetapi dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif," pungkasnya.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunjatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved