Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Nasib 4 Anggota BAIS TNI Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiram Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Tayang:
Kompas.com
Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, mun muncul ke publik saat hadiri sidang perdana, di pengadilan militer, Rabu (29/4/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat anggota BAIS TNI akan menentukan nasibnya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, hari ini, Rabu (20/5/2026).

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Adapun empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya Andri menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. 

Baca juga: ANIES Baswedan Sebut RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dinilai Boros dan Tak Peka

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang diduga dilakukan para terdakwa. 

PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI
PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI (TRIBUN MEDAN/Kompas.com)

Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Baca juga: ARSENAL Akhirnya Juara Liga Inggris Setelah 22 Tahun, Era Arteta Habiskan Biaya Rp 22 Triliun

Aksi Didasari Kekesalan terhadap Korban

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut berawal dari anggapan para terdakwa bahwa tindakan korban telah melecehkan institusi TNI. 

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026). 

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Oditur menjelaskan, dugaan rencana aksi bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: SOSOK Erio Arriom Streamer Ngamuk ke Viewers Karena Tak Dibayari Makan Sampai Hina Miskin

Saat itu, Sersan Dua Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. 

"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," katanya. 

Ahli Sebut sebagai Kenakalan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menilai tindakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi intelijen.

Menurut Ponto, tindakan para terdakwa lebih tepat dipandang sebagai perilaku pribadi yang sebatas “kenakalan”. 

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dalam sidang.

"Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelasnya.

Menyesali Perbuatan Para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diberi kesempatan menyampaikan pernyataan mereka pada Rabu (13/5/2026). 

Di hadapan majelis hakim, satu per satu terdakwa menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa Edi mengawali dengan permintaan maaf kepada korban dan berharap tetap dapat melanjutkan pengabdian sebagai prajurit TNI.

"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ucap Edi.

Hal serupa disampaikan terdakwa Budhi yang mengaku menyesali tindakannya. 

Budhi berharap Andrie Yunus segera pulih dan kembali beraktivitas. 

"Untuk korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," ujar Budhi. 

Sementara itu, terdakwa Kapten Nandala menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan TNI hingga masyarakat luas. 

"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala. 

Lettu Sami Lakka juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie Yunus dan keluarganya atas peristiwa tersebut.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved