Berita Viral

KASASINYA Ditolak, Razman Janji Tak Kabur dan Terima Putusan 1,5 Tahun Penjara Kasus dengan Hotman

Razman Arif Nasution memastikan tidak akan kabur meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

Tayang:
Grid.ID/Devi Agustiana
RAZMAN NASUTION MINTA MAAF - Razman Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025). Razman mengaku ikhlas keputusan Peradi Bersatu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Razman Arif Nasution memastikan tidak akan kabur meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung

Razman tidak bisa lagi banding atas putusan 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

Ia mengaku sudah mendapatkan informasi kasasinya ditolak MA, Selasa (19/5/2026). 

 "Lalu bagaimana sikap seorang Razman?" kata Razman dikutip dari instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026).

Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. 

Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Sikap saya, saya katakan tadi, saya menghargai, saya menghormati," kata Razman.

"Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah tapi bagaimana dengan putusan ini jika saya anggap tidak bersalah ya saya tetap menghargai bahwa putusan dimaksud harus saya taati," sambung Razman.

Razman menegaskan dirinya akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan jiwa yang besar, tabah, ikhlas dengan penuh ksatria.

"Saya akan menjalani proses hukum ini saya tidak akan melarikan diri saya tidak akan kabur saya tidak akan sembunyi. Saya akan menunggu keputusan dimaksud sampai di tangan saya," kata Razman.

Baca juga: DEDE Sunandar Ungkap Penyebab Ingin Bercerai Dengan Karen Hertatum: Dia Main Game Sampai Pagi

Baca juga: WAPRES Gibran Panggil KSP Dudung, Minta Waspadai SPPG yang Cuma Mau Ambil Keuntungan dari MBG

Upaya Hukum

Selain itu, dirinya telah berkoordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum semisal Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, ia menuturkan bahwa putusan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap dirinya yang berstatus pengacara.

Dimana, kata Razman, dirinya sedang menjalankan kuasa sehingga ada hak imunitas.

"Tapi itu ditabrak. Meskipun demikian ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka biarlah Allah SWT 
untuk nanti menyidangkan dan memeriksa kami. Apakah saya yang bersalah atau anggota majelis hakim mulai dari peradilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi," jelasnya.

Razman mengaku dirinya tidak dibackup oleh aparat atau pejabat.

"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan tipu orang, bukan perkosa orang, bukan juga narkoba, apalagi terorisme. Jadi proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah, sabah. Saya berharap semua penegak hukum netral," katanya.

"Semoga ke depan ini pembelajaran bagi para lawyer. Agar ternyata hak imunitas itu kadang-kadang apa yang saya alami ini tidak dapat digunakan," sambungnya.

Kasasi Ditolak

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution.

Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.

Selain itu vonis tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan tersebut dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).

Adapun kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 itu telah diputus pada Rabu 13 Mei 2026 dan diadili oleh Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim dan Sutarjo serta Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sejatinya sempat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Terkait putusan kasasi ini, Tribunnews.com telah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung kapan akan mengeksekusi putusan 1,5 tahun Razman Nasution ini.

Namun hingga berita tayang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum menjawab perihal pertanyaan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved