Breaking News

Berita Viral

Anak Perwira Polisi Diperiksa, Sempat Ngaku Kebal Hukum Pembuat Lomba Komentar Rasis

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan LPP merupakan anak polisi.

Tayang:
Instagram/Threads/@adhitya_303
NGAKU KEBAL HUKUM - Viral wanita ngaku anak polisi berpangkat bikin lomba rasis berhadiah Rp100 ribu tak takut dilaporkan. Bahkan ia mengaku kebal hukum 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak dari perwira polisi kini diperiksa terkait viral di media sosial membuat lomba bernada rasis di akun instagramnya.

Baru-baru ini, seorang perempuan viral di media sosial setelah diduga membuat lomba komentar bernada rasis melalui akun Instagram pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan pendalaman dan membenarkan bahwa perempuan dalam video viral tersebut merupakan anak dari anggota polisi berpangkat perwira.

Wanita berinisial LPP itu kini harus berurusan dengan aparat berwajib.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kiai Cabul di Pondok Pesantren Ponorogo Tersangka Asusila Santri Laki-laki

Berawal dari video viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, lomba komentar rasis ini dibikin oleh akun Instagram @__redblood__.

"Komentar paling rasis gue tf (transfer) 100rb," tulis dalam keterangan video.

Video kemudian dibanjiri komentar warganet yang bernarasi tidak pantas.

LPP dalam video lain menanggapi viral konten miliknya.

Ia mengaku tidak takut diseret ke jalur hukum.

"Apa-apa dikasusin, yang akan menang saya orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah," katanya.

Baca juga: SOSOK Jambret Viral Rampas HP Milik WNA di Bundaran Hotel Indonesia, Sudah Beraksi 120 Kali

LPP dengan percaya dirinya dia kebal hukum dan menganggap konten miliknya hal sepele.

Hingga kini, konten lomba rasis ini telah ditonton lebih dari 100 ribu kali di akun X @Heraloebss.

Penjelasan Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan LPP merupakan anak polisi.

“Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang. Namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Jawa Tengah dan juga Kompol di Akpol,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kompol sebagai singkatan dari Komisaris Polisi.

Kompol merupakan pangkat perwira menengah, dengan simbol kepangkatan satu melati emas di pundak seragam.

Biasanya, anggota berpangkat Kompol menjabat posisi seperti kapolsek di wilayah besar, wakapolres, atau kepala bagian tertentu di kepolisian.

Baca juga: Fakta Terbaru Usai Polisi Kembali Datangi Kebun Ganja di Tanjung Morawa, Sudah 3 Kali Panen

Artanto melanjutkan, Direktorat Siber sedang mendalami kasus ini.

Polisi sudah memintai keterangan LPP.

"(LPP) Sudah dewasa, Yang didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, dan juga motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber," tutup Artanto.

Komentar DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis, termasuk jika pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi viralnya video seorang perempuan yang membuat konten lomba komentar rasis di media sosial dengan hadiah Rp100 ribu untuk komentar paling rasis.

Konten tersebut, menuai kecaman publik setelah pelaku juga menyatakan dirinya tidak takut dilaporkan karena mengaku kedua orang tuanya merupakan perwira polisi.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, mengatakan pelaku dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pidana terkait ujaran kebencian dan diskriminasi rasial.

Dia mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang sempat diproses hukum hingga dipidana karena menghina suku Sunda melalui konten digital.

“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ujar Abduh kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, membuat lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan digital, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengganggu persatuan bangsa.

“Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial,” kata dia.

Abduh menilai, konten semacam itu berpotensi memperuncing konflik horizontal, merusak harmoni sosial, hingga mengganggu ketertiban umum.

Abduh juga menyoroti pernyataan pelaku yang mengaku kebal hukum karena berasal dari keluarga perwira polisi. Menurutnya, hal tersebut menjadi ujian bagi komitmen reformasi institusi kepolisian.

“Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan tegas terhadap kasus rasis penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara.

“Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abduh.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved