Berita

Polisi Tetapkan Kiai Cabul di Pondok Pesantren Ponorogo Tersangka Asusila Santri Laki-laki

Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan JYD yang merupakan pimpinan ponpes telah ditetapkan tersangka

Tayang:
IST
DIPERIKSA - Oknum Kiai sekaligus pengasuh Ponpes di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, saat diperiksa di Polsek Jambon. Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menetapkan Kiai berinisial JYD selaku pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap santri laki-laki.

“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).

Dia menjelaskan bahwa Senin (18/5/2026) malam melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD.

“Kami tadi malam telah gelar perkara.  Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” kata AKP Imam.

Baca juga: SOSOK Jambret Viral Rampas HP Milik WNA di Bundaran Hotel Indonesia, Sudah Beraksi 120 Kali

Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan JYD yang merupakan pimpinan ponpes telah ditetapkan tersangka. Lantaran pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti.

“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” urai mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Saat ini, jelas dia, tersangka JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.

Kuasa Hukum Sebut Dugaan Terjadi Bertahun-tahun
 
Muh Ihsan, Kuasa hukum korban yang diduga dicabuli oleh Kiai Ponpes di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim membongkar bagaimana aksi bejat sang kiai.

“Sudah bertahun-tahun mbak. Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” ungkap Muh Ihsan, Kuasa Hukum.

Ihsan menjelaskan bahwa salah satu santri sudah muak karena menjadi “korban”. Akhirnya memilih untuk pindah pondok pesantren.

“Korban itu cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh.Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah. Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui Akhirnya merasa tidak terima Akhirnya melapor,” terangnya.

Dia menyatakan total ada 11 korban. Semuanya adalah santri laki-laki. Ada yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.

“Sebagian besar memang masih bawah umur.  Ada yang yang dewasa,” terang Ihsan saat dikonfirmasi Tribunjatim.com.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved