Kasus Korupsi
Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara.
Noel terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Atas perbuatannya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.
Atas tuntutan tersebut, Noel melontarkan kritik.
Baca juga: Neymar Resmi Masuk Timnas Brasil, Berikut Daftar 26 Pemain Tim Samba di Piala Dunia 2026
Ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lain.
Noel mengkritisi logika penegakan hukum usai dirinya dituntut lima tahun penjara pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.
"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.
Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.
Diketahui dalam perkara menjerat Noel dkk ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
Terakhir terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga," ucap jaksa di persidangan.
Sidang lanjutan digelar 25 Mei 2026 mendatang agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Tampang Wajah AKP Deky Diborgol Digiring ke Bareskrim, 2 Perwira Terjerat Kasus Narkoba Dipecat
Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wamen-noel-tribunmedan.jpg)