Berita Viral

200 Janda Muda Bertambah Setiap Bulan di Kabupaten Sumenep, Pengadilan Agama: Dampak Pernikahan Dini

Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ILUSTRASI JANDA MUDA - Data dari Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan jumlah perkara perceraian sejak tahun 2023 hingga awal Mei 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Angka perceraian pasangan muda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan jumlah perkara perceraian sejak tahun 2023 hingga awal Mei 2026.

Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.

Jumlah itu meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi 1.665 kasus.

Tren kenaikan berlanjut pada tahun 2025 dengan total 1.708 perkara yang telah diputus majelis hakim.

Sementara memasuki tahun 2026, hingga akhir April tercatat sebanyak 754 kasus perceraian. 

Jumlah itu kembali bertambah menjadi sekitar 800 kasus per 7 Mei 2026.

Jika dirata-rata, hampir 200 pasangan muda yang berusia belasan tahun hingga dua puluh tahunan di Kabupaten Sumenep memilih berpisah setiap bulan selama empat bulan pertama tahun ini.

Tidak hanya jumlah kasus yang meningkat, faktor penyebab perceraian juga mengalami pergeseran signifikan.

Pada tahun 2023, faktor dominan perceraian masih didominasi salah satu pihak meninggalkan pasangan, yakni mencapai 1.032 kasus.

Sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hanya tercatat 136 kasus, sementara faktor ekonomi sebanyak 114 kasus. 

Namun pada 2024, pola tersebut mulai berubah.

Kasus perceraian karena ditinggalkan pasangan turun menjadi 770 perkara.

Sebaliknya, kasus akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak menjadi 378 kasus.

Faktor ekonomi juga meningkat menjadi 205 kasus. Perubahan drastis terlihat pada tahun 2025.

Perselisihan dan konflik berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian dengan jumlah mencapai 1.311 kasus.

Sementara kasus karena ditinggalkan pasangan turun tajam menjadi 127 perkara.

Adapun perceraian akibat faktor ekonomi tercatat 27 kasus hingga akhir April 2026.

Di sisi lain, permohonan dispensasi kawin di Sumenep juga mengalami fluktuasi.

Pada 2023 tercatat 286 permohonan dispensasi kawin, kemudian turun menjadi 232 kasus pada 2024.

Namun, pada 2025 kembali meningkat menjadi 274 permohonan.

Sedangkan sejak Januari hingga akhir April 2026, sudah ada 86 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Sumenep.

Baca juga: POLEMIK Sumenep Banjir Janda Muda Usia Belasan hingga 20 Tahunan: Bertambah 200 Setiap Bulan

Dampak pernikahan dini

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan bahwa dominasi faktor konflik menunjukkan adanya perubahan pola persoalan rumah tangga di masyarakat.

Menurutnya, jika sebelumnya perceraian banyak dipicu pasangan yang meninggalkan rumah tanpa kabar, kini lebih banyak disebabkan komunikasi yang buntu dan konflik berkepanjangan di dalam keluarga.

"Kalau dulu banyak karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, sekarang lebih dominan karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," tuturnya usai mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) di Dispendukcapil Sumenep pada awal Mei 2026.

Moh. Jatim menambahkan, apabila tren tersebut terus berlanjut, jumlah perceraian pada 2026 berpotensi melampaui angka tahun sebelumnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak ikut berperan aktif menekan angka perceraian di Kabupaten Sumenep.

"Salah satu penyebab masalah rumah tangga hingga perceraian itu karena pernikahan dini. Sebab secara usia mereka belum matang. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dari semua pihak untuk mencegah terjadinya pernikahan dini," ucapnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved